Berbagai Jenis Rokok Ilegal Menjamur Di Tapanuli Utara Luput Dari Penindakan Pihak Berwenang; Apakah Mafia Berkuasa?
TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Mengapa rokok ilegal ini penting ditindak? Barangkali itulah pertanyaan mendasar dibalik menjamurnya rokok ilegal tersebut tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga:
Komitmen Tano Batak Lestarikan Danau Toba, Tutup TPL di Bonapasogit
Massifnya peredaran rokok ilegal bukan baru kali ini menjadi santer dipemberitaan online, sudah sejak lama akan tetapi pihak berwenang belum menindak secara tegas dan tuntas, baik Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Badan Intelejen Negara (BIN), Kepolisian dan Satpol PP.
Menurut pantauan media ini, ada banyak rokok ilegal berbagai merek beredar di Tapanuli Utara, Kecamatan Siborongborong dan sekitarnya. Antara Lain; Lukman, Maknum, SKY, Mensester, Arrow, King Garet, Treck Ultimate, Bossini, Gotham, Sniper Bold, Apple Gold, Chappuccino, Tanos, Gunung Garam.
Seperti yang diungkapkan pemerhati ekonomi Martua Pasaribu, menilai peredaran Rokok Ilegal yang masif di Taput sekitarnya secara luas menggambarkan bahwa Bea Cukai Sumut, BIN, Kepolisian dan Satpol PP tidak punya power terhadap para mafia rokok Ilegal.
Baca Juga:
Penonton Antusias Banjiri Gebyar Tapanuli Utara ke 23 di Lapangan Pacuan Kuda Siborongborong
“Fenomena Rokok Ilegal marak beredar di Masyarakat Taput, Humbahas itu menggambarkan bahwa semua pihak berwenang tidak punya power untuk menindak para Mafia”, ungkap Martua kepada media ini, Rabu (20/08/2025)
Alur Penyelundupan Rokok Ilegal, "Seperti diungkapkan seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan, salah satunya di Taput - Humbahas disebut-sebut oknum seorang pengedar Rokok Ilegal yang berdomisili di Humbang kini menjadi narapidana disalah satu Rutan di wilayah Tapanuli dan dibantu seorang oknum anggota polisi, diempat kecamatan sudah memiliki gudang, dan membeberkan aksi penyelundupan berbagai merek rokok ilegal ke wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan didatangkan dari Batam, Tanjung Pinang, Provinsi Riau dengan menggunakan jasa penitipan barang seperti ekspedisi.
“Selama ini rokok-rokok yang diedarkan didatangkan dari Batam, Tanjung Pinang melalui ekspedisi”, Ungkap salah satu sumber yang enggan disebut namanya, saat ditemui di Doloksanggul belum lama ini.
Lebih lanjut ia katakan, namanya juga bisnis barang Ilegal pasti oknum APH tersebut sudah pasang siasat sebelumnya. Disebutkan menjalankan bisnis rokok ilegal selama 1,5 tahun dari situ untung yang pantastis dapat menambah pudi-pundi harta keluarga”, imbuhnya.
Menurut sumber berita yang layak dipercaya tersebut menambahkan, bisnis rokok ilegal menjadi ramai karena dipengaruhi oleh permintaan masyarakat yang tinggi dan keuntungan yang diperoleh sangat fantastis.
“Satu dos itu untungnya Rp2,5 juta itu sudah keuntungan bersih, semakin banyak yang terjual semakin banyak pula keuntungan yang diperoleh”, Ujarnya.
Praktisi hukum Indonesia Arpan Saragi menjelaskan, Pengedar/Penjual Rokok Ilegal Bisa Dijerat Pidana
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Sementara itu menurut Arpan, peredaran rokok ilegal yang marak sampai di Taput, Humbahas, sudah berlangsung bertahun-tahun, namun anehnya masih saja luput dari pengawasan Beacukai, Kepolisian, SatPol PP.
“Saat ini di Kabupaten Taput, Humbahas, pengedar atau penjual rokok ilegal berbagai merek tersebut secara terang-terangan menjual kepada kios-kios yang berada di kompleks pasar, desa. Bahkan mempromosikan kepada masyarakat sekitar untuk diuji coba rasanya”, ungkap Arpan.
Lebih lanjut, Arpan menambahkan aturan peredaran rokok sudah ditetapkan dalam pasal 54 Tahun 2007 tentang Cukai yang artinya setiap rokok yang tidak memiliki ijin (ilegal) wajib ditindak oleh pihak yang berwenang.
“Kalau saja peredaran rokok ilegal ini masih saja massif dan tidak ditindak itu pertanda mafia berkuasa. Jika sudah seperti ini, buat apa aturan dibentuk, sekalian saja semua masyarakat membangkang terhadap aturan yang ada di Republik ini”, tutupnya.
[Editor: Eben Ezer S]