TAPUT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG — Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara disinyalir laporan pertanggung jawabannya direkayasa.
Dari sejumlah proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 ada beberapa pekerjaan yang sangat kental adanya ke tidak beresan dalam penganggaran, termasuk pada proyek Saluran sanitase yang terletak di dusun Simarantajau, Desa Sitabotabo Toruan.
Baca Juga:
Keuangan Tapanuli Utara Defisit Ulah TPAD dan Menyalahi PMK
Pada informasi yang dihimpun WAHANANEWS.CO, besaran anggaran berjumlah 74 juta lebih kurang dengan volume pekerjaan panjang 112 meter X 0,25 cm X 0,65 cm X 2 sisi, dengan sumber Dana Desa tahun 2024, diselesaikan hingga Januari 2025. Hal lain yang terpantau oleh awak media ini pada Kamis 30/1/ 2025.
Saat menyambangi proyek yang terletak di dusun Simarantajau, Desa Sitabotabo Toruan dengan panjang 112 m X 0.25 cm X 0.65 cm saluran sanitase dikerjakan hingga perjanuari 2025.
Salah satu warga Desa Sitabotabo Toruan yang tidak mau namanya disebut menyampaikan bahwa adanya dugaan rekayasa laporan oleh oknum kepala desa dan kroni-kroni nya.
Baca Juga:
Operasi Lilin Toba 2024 Personil Batalyon C Satbrimob Polda Sumut BKO Polres Taput - Humbahas Ikut Patroli Skala Besar
Bahwa jumlah besaran anggaran 74 juta lebih kurang, diduga tidak sesua dengan volume pekerjaan, bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut serta pembelian material dan upah kerja.
Belum lagi kegiatan lain dengan anggaran ratusan juta yang pelaporannya diduga juga rekayasa,” ucap sumber tersebut.
Tim TPK Desa Sitabotabo Toruan Leo Darno Nababan saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini membenarkan adanya pekerjaan sanetase, pengaspalan, goronggorong, menurutnya ada 6 titik kegiatan.
Saluran sanetase dusun simarantajau, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan kegiatan lainnya SPJ diduga rekayasa.
“Terkait pekerjaan proyek sanitasi tahun 2024 sebelumnya kami bahas pada anggaran perubahan serta kegiatan tersebut dilakukan secara Padat Karya Tunai Desa ( PKTD ) karena sanitase butuh ada di dusun tersebut, terangnya.
Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Indonesia Togar Nababan mengatakan saat dimintai tanggapannya mengatakan, ditengah maraknya dugaan korupsi Dana Desa hingga membawa para Kepala Desa ke balik jeruji besi seakan tidak membuat epek jera buat para Kepala Desa juga tidak mendukung dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dimana menganjurkan agar Dana Desa di pergunakan sebaikbaik nya demi kesejahtraan rakyat.
Togar menilai kalau anggaran Dana Desa di Tapanuli utara masih banyak di tutup tutupi hingga masyarakat tidak bisa mengakses dana desa secara rinci kemana penggunaan nya. Padahal dana desa jelas diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal 65 ayat (3) dan pasal 67 ayat (1)
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal 84 ayat (1)
Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, khususnya pasal 65 ayat (1) dan pasal 66 ayat (2).
Dugaan korupsi yang ada di desa makin mengundang tanda tanyak bila mana ada dugaan korupsi dana desa saat dilaporkan kepihak APH tapi tidak ada hasilnya . Apa memang para kepala desa sudah punya kesepakatan dengan APH hingga tidak bisa ter proses hukum?.
Togar menambahkan harapanya kepada pihak APH bila mana ada laporan terkait dugaan korupsi dana desa bisesa di proses sebaik mungkin dalam arti jangan membiarkan dugaan korupsi makin meraja lela hususnya di Tapanuli Utara.
[Redaktur: Eben Ezer S]