Ketidakjelasan status perizinan ini tentu menjadi perhatian, mengingat pentingnya legalitas dalam industri pengolahan kayu demi menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari potensi pelanggaran hukum.
Baru-baru ini pemerintah pusat mencabut izin dari 28 perusahaan termasuk pengelolaan hasil hutan.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas somel yang ada di Tapanuli Utara, termasuk UD TONA AGUNG. Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka tindakan tegas harus diterapkan sesuai ketentuan guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Finalkan Data BNBA Kerusakan Rumah Terdampak Bencana Hidrometereologi 2025
Hingga berita ini diterbitkan, WAHANANEWS.CO masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang, terkait izin pengelolaan hasil hutan di Tapanuli Utara.
[Editor: Eben Ezer S]