TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Torang Tampubolon warga desa Pohantonga Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara yang juga perangkap desa serta tokoh masyarakat, saat dihubungi tim Media terkait gudang Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang di sewakan kepada PT SSC, pada Minggu (31/05/2026).
"Kalau mengenai sewa menyewa puskud dengan PT SSC dan dividen saya tidak mengetahui hal itu, namun menurut kami karena berdirinya PT SSC sangat menguntungkan bagi kami warga desa Pohantonga, tetapi kalau merujuk ke UU dengan anjuran pemerintah mengenai Koperasi Merah Putih kalau sesuai dengan mekanisme kami warga desa Pohantonga sangat menerima apabila gedung PUSKUD beralihfungsi menjadi gedung Koperasi Merah Putih (KMP)", ujar Torang.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara
Torang juga menjelaskan bahwa asal usul tanah pendirian gudang puskud yang disewakan kepada PT SSC asal usul tanah tersebut dari warga Pohantonga tapi yang dibeli langsung oleh pegurus Puskud Sumatra Utara dari warga Ujarnya.
"Kami sangat mendukung apabila gedung puskud diberikan kepada Koperasi Merah Putih, karena sampai saat ini belum ada lahan untuk pembangunan gedung koperasi di desa Pohantonga.
Sejumlah warga Desa Pohantonga dan pemerhati pembangunan KMP Desa Pohantonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, mendesak Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sumatera Utara (Sumut) meninjau ulang bahkan membatalkan perjanjian sewa gudang dengan PT Sumatra Specialty Coffees (SSC) yang telah berlangsung sekitar 25 tahun.
Baca Juga:
Dana Sewa Menyewa Puskud dan Dipiden Disoal, Warga Pohantonga Desak Puskud Sumut Mencabut Sewa Menyewa Gudang PT SSC Agar Dapat Dikelola Koperasi Merah Putih
Warga menilai pengelolaan aset PUSKUD yang disewakan kepada perusahaan pengolahan kopi tersebut belum transparan, terutama terkait besaran biaya sewa dan pembagian dividen selama kerja sama berlangsung.
Selain itu, warga mengusulkan agar gudang dan lahan milik PUSKUD yang berada di Desa Pohantonga dialihkan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, mengingat hingga kini belum tersedia lahan untuk pembangunan gedung koperasi tersebut di Desa Pohantonga.
Salah seorang warga, Lehet Tampubolon, mengatakan aset PUSKUD tersebut berdiri di atas lahan yang berasal dari masyarakat Desa Pohantonga dan telah dibangun sejak 1980.
“Kenapa aset itu disewakan kepada PT SSC dan sampai sekarang tidak ada keterbukaan terkait biaya sewa maupun pembagian dividen selama 25 tahun. Kalau memang tidak ada kejelasan, lebih baik gudang dan lahan itu dikelola untuk Koperasi Merah Putih karena sampai sekarang belum ada lahan untuk pembangunan gedung koperasi di desa ini,” ujar Lehet kepada Media, Sabtu 30/05/2026.
Ia berharap PUSKUD Sumut dapat mengevaluasi kerja sama tersebut dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai pengelolaan aset dimaksud.
“Harapan kami, PUSKUD Sumut dapat membatalkan atau meninjau kembali perjanjian sewa itu karena hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai biaya sewa maupun dividen yang diterima,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tapanuli Utara, Agus Sinaga, mengatakan hingga saat ini belum tersedia lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Kecamatan Siborongborong. Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanfaatan aset PUSKUD di Desa Pohantonga untuk kebutuhan koperasi tersebut, Agus menyebut hal itu dapat dipertimbangkan melalui mekanisme resmi.
“Itu bisa menjadi masukan yang baik. Namun, harus ada surat terlebih dahulu ke kementerian terkait agar nantinya dapat diteruskan kepada PUSKUD Sumut,” ujar Agus.
Sebelumnya, Ketua PUSKUD Sumut, J Simanjuntak, enggan merinci besaran biaya sewa maupun dividen yang diterima dari kerja sama dengan PT SSC saat dikonfirmasi Msdia melalui telpon genggam maupun Whast App, Jumat (29/5/2026). “Datanglah ke Medan, nanti saya jelaskan. Saya juga sudah menghubungi Joko agar bisa berkoordinasi,” ujarnya. Namun, saat ditanya kembali mengenai nilai sewa dan dividen yang diterima selama 25 tahun kerja sama, Simanjuntak tidak memberikan jawaban rinci.
Di sisi lain, pengamat ekonomi Jasmen Pandiangan menilai aktivitas bisnis PT SSC cukup besar karena bergerak di sektor pembelian dan pengolahan kopi dari petani. “Kalau dari pengamatan saya, perputaran uang di perusahaan itu bisa mencapai sekitar Rp5 miliar per minggu, mulai dari pembelian kopi dari petani. Jika dihitung per bulan dan per tahun, tentu nilainya cukup besar,” katanya. Menurut Jasmen, berdasarkan informasi yang diketahuinya, dalam kerja sama tersebut terdapat skema pembagian dividen selain pembayaran sewa
Terpisah, penanggung jawab PT SSC di Desa Pohantonga, Joko menjelaskan fasilitas yang digunakan perusahaan merupakan bagian dari kemitraan dengan PUSKUD Sumut. Menurutnya, PT SSC bergerak di bidang penerimaan, pembelian, dan penjemuran kopi arabika yang berasal dari petani di kawasan Tapanuli. Perusahaan juga melakukan pembinaan petani melalui penyaluran bibit kopi dan pembelian hasil panen masyarakat.
Terkait nilai kerja sama, Joko menyebut hubungan PT SSC dan PUSKUD Sumut selama ini berbentuk pembayaran sewa gudang dan pembagian dividen. “Kami dari PT SSC dengan PUSKUD hanya ada pembagian dividen dan sewa gudang. Namun, untuk besaran anggarannya silakan langsung dikonfirmasi ke pihak PUSKUD di Medan,” ujarnya.
[Editor: Eben Ezer S]