TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Rambo Hutasoit pemerhati pembangunan soroti sewa menyewa gedung koperasi di Desa Pohantonga. Kalau gedung milik koperasi Yang Di sewa PT SSC Di Pohantonga Siborongborong, uang sewanya Perlu Ditelusuri. Gedung milik Koperasi murni - aset swasta. Sewa masuk ke kas koperasi, bukan kas negara. Koperasi wajib bayar Pajak Penghasilan Sewa 10% final ke negara.
Rambo beri Contoh, saewa Rp 100 juta/tahun → Koperasi setor PPh 10% = Rp 10 juta ke kas negara. Sisanya Rp 90 juta masuk ke koperasi untuk dibagikan ke anggota. Jadi yang masuk kas negara cuma pajaknya, bukan seluruh sewa. Gedung milik Koperasi tapi asetnya berasal dari negara/BUMN.
Baca Juga:
Tapanuli Utara Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda Tahun 2026 Piala Ketua KONI Pusat
Kalau dulu gedung itu hibah/barang milik negara yang dikelola koperasi, maka ada kemungkinan masuk skema PNBP Pendapatan Negara Bukan Pajak. Sewa disetor ke kas negara paling lambat 1 hari kerja setelah diterima.
Rambo menjelaskan, "Cek perjanjian sewanya. Kalau gedungnya termasuk Barang Milik Negara/Daerah yang disewakan, maka seluruh hasil sewa bersih disetor ke kas negara/daerah".
Koperasi swasta, sewa milik koperasi, kas negara dapat 10% PPh sewa saja. Koperasi pengelola aset negara, sewa masuk kas negara penuh. Uang sewa masuk ke Koperasi Desa Puskut. Gedung itu aset koperasi, jadi sewa dari PT SSC masuk ke kas koperasi. Nggak langsung masuk kas negara.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Bersama MPKW Medan–Aceh Adakan Lomba Mewarnai PAUD 2026, Fondasi Lahirkan Generasi Emas yang Kreatif
Yang masuk kas negara, Pajaknya saja
Koperasi wajib potong & setor PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan = 10% final ke negara. Rambo mencontokan, ibarat "PT SSC bayar sewa Rp 120 juta/tahun ke Koperasi Desa Puskut, Koperasi potong PPh 10% = Rp 12 juta
Rp 12 juta disetor ke kas negara lewat e-billing.
Rp 108 juta masuk kas koperasi, buat operasional + SHU anggota. Kecuali gedungnya aset desa/negara
Kalau gedung itu dulunya milik desa, atau hibah dari pemerintah dan belum dipisahkan ke koperasi, maka sewa termasuk Pendapatan Asli Desa/PNBP dan harus disetor ke kas desa/negara sesuai aturan. Untuk Koperasi Desa Puskut, sewa masuk ke koperasi. Kas negara dapat 10% dari nilai sewa sebagai pajak.
Gedung Puskut di desa Pohan Tonga perlAAu di selidiki aliran dana sewa menyewa dari PT SSC. Gedung Puskut di desa Pohan Tonga Yang di sewa PT SSC dari koperasi.