TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Torang Tampubolon warga desa Pohantonga Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara yang juga perangkap desa serta tokoh masyarakat, saat dihubungi tim Media terkait gudang Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang di sewakan kepada PT SSC, pada Minggu (31/05/2026).
"Kalau mengenai sewa menyewa puskud dengan PT SSC dan dividen saya tidak mengetahui hal itu, namun menurut kami karena berdirinya PT SSC sangat menguntungkan bagi kami warga desa Pohantonga, tetapi kalau merujuk ke UU dengan anjuran pemerintah mengenai Koperasi Merah Putih kalau sesuai dengan mekanisme kami warga desa Pohantonga sangat menerima apabila gedung PUSKUD beralihfungsi menjadi gedung Koperasi Merah Putih (KMP)", ujar Torang.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara
Torang juga menjelaskan bahwa asal usul tanah pendirian gudang puskud yang disewakan kepada PT SSC asal usul tanah tersebut dari warga Pohantonga tapi yang dibeli langsung oleh pegurus Puskud Sumatra Utara dari warga Ujarnya.
"Kami sangat mendukung apabila gedung puskud diberikan kepada Koperasi Merah Putih, karena sampai saat ini belum ada lahan untuk pembangunan gedung koperasi di desa Pohantonga.
Sejumlah warga Desa Pohantonga dan pemerhati pembangunan KMP Desa Pohantonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, mendesak Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sumatera Utara (Sumut) meninjau ulang bahkan membatalkan perjanjian sewa gudang dengan PT Sumatra Specialty Coffees (SSC) yang telah berlangsung sekitar 25 tahun.
Baca Juga:
Dana Sewa Menyewa Puskud dan Dipiden Disoal, Warga Pohantonga Desak Puskud Sumut Mencabut Sewa Menyewa Gudang PT SSC Agar Dapat Dikelola Koperasi Merah Putih
Warga menilai pengelolaan aset PUSKUD yang disewakan kepada perusahaan pengolahan kopi tersebut belum transparan, terutama terkait besaran biaya sewa dan pembagian dividen selama kerja sama berlangsung.
Selain itu, warga mengusulkan agar gudang dan lahan milik PUSKUD yang berada di Desa Pohantonga dialihkan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, mengingat hingga kini belum tersedia lahan untuk pembangunan gedung koperasi tersebut di Desa Pohantonga.
Salah seorang warga, Lehet Tampubolon, mengatakan aset PUSKUD tersebut berdiri di atas lahan yang berasal dari masyarakat Desa Pohantonga dan telah dibangun sejak 1980.