“Kenapa aset itu disewakan kepada PT SSC dan sampai sekarang tidak ada keterbukaan terkait biaya sewa maupun pembagian dividen selama 25 tahun. Kalau memang tidak ada kejelasan, lebih baik gudang dan lahan itu dikelola untuk Koperasi Merah Putih karena sampai sekarang belum ada lahan untuk pembangunan gedung koperasi di desa ini,” ujar Lehet kepada Media, Sabtu 30/05/2026.
Ia berharap PUSKUD Sumut dapat mengevaluasi kerja sama tersebut dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai pengelolaan aset dimaksud.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara
“Harapan kami, PUSKUD Sumut dapat membatalkan atau meninjau kembali perjanjian sewa itu karena hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai biaya sewa maupun dividen yang diterima,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tapanuli Utara, Agus Sinaga, mengatakan hingga saat ini belum tersedia lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Kecamatan Siborongborong. Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanfaatan aset PUSKUD di Desa Pohantonga untuk kebutuhan koperasi tersebut, Agus menyebut hal itu dapat dipertimbangkan melalui mekanisme resmi.
“Itu bisa menjadi masukan yang baik. Namun, harus ada surat terlebih dahulu ke kementerian terkait agar nantinya dapat diteruskan kepada PUSKUD Sumut,” ujar Agus.
Baca Juga:
Dana Sewa Menyewa Puskud dan Dipiden Disoal, Warga Pohantonga Desak Puskud Sumut Mencabut Sewa Menyewa Gudang PT SSC Agar Dapat Dikelola Koperasi Merah Putih
Sebelumnya, Ketua PUSKUD Sumut, J Simanjuntak, enggan merinci besaran biaya sewa maupun dividen yang diterima dari kerja sama dengan PT SSC saat dikonfirmasi Msdia melalui telpon genggam maupun Whast App, Jumat (29/5/2026). “Datanglah ke Medan, nanti saya jelaskan. Saya juga sudah menghubungi Joko agar bisa berkoordinasi,” ujarnya. Namun, saat ditanya kembali mengenai nilai sewa dan dividen yang diterima selama 25 tahun kerja sama, Simanjuntak tidak memberikan jawaban rinci.
Di sisi lain, pengamat ekonomi Jasmen Pandiangan menilai aktivitas bisnis PT SSC cukup besar karena bergerak di sektor pembelian dan pengolahan kopi dari petani. “Kalau dari pengamatan saya, perputaran uang di perusahaan itu bisa mencapai sekitar Rp5 miliar per minggu, mulai dari pembelian kopi dari petani. Jika dihitung per bulan dan per tahun, tentu nilainya cukup besar,” katanya. Menurut Jasmen, berdasarkan informasi yang diketahuinya, dalam kerja sama tersebut terdapat skema pembagian dividen selain pembayaran sewa
Terpisah, penanggung jawab PT SSC di Desa Pohantonga, Joko menjelaskan fasilitas yang digunakan perusahaan merupakan bagian dari kemitraan dengan PUSKUD Sumut. Menurutnya, PT SSC bergerak di bidang penerimaan, pembelian, dan penjemuran kopi arabika yang berasal dari petani di kawasan Tapanuli. Perusahaan juga melakukan pembinaan petani melalui penyaluran bibit kopi dan pembelian hasil panen masyarakat.