TAPUT.WAHANANEWS.CO, Desa Sitampurung - Camat Siborongborong, Lamour Situmorang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sitampurung
Jumat 29 Agustus 2025
Melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa Sitampurung dan panitia pemilihan pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sitampurung terkait persiapan pemilihan calon PAW Kepala Desa Sitampurung Periode 2025-2029 yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tinjau Sejumlah Lokasi Banjir dan Longsor di Tarutung
Rapat yang berlangsung di Aula HKBP Sitampurung dipimpin oleh Camat Siborongborong bertujuan untuk memastikan kesiapan panitia baik itu kelenglapan peralatan, administrasi serta memenuhi syarat.
Sehingga tidak ada kendala dalam teknis pelaksanaan nantinya, dengan harapan para panitia PAW pemilihan kades Sitampurung dapat bekerja dengan baik indefenden, transparan dan tanpa tekanan oleh pihak manapun.
"Oleh sebab itu syarat dan kelengkapan administrasi perlu di persiapkan dengan baik", ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Taput Tinjau Banjir Bandang di Adiankoting Akses Taput-Tapteng Lumpuh Total Penanganan Darurat Diminta Dipercepat
Camat Siborongborong, juga mengatakan bahwa pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam upaya memantau dan memberikan masukan kepada panitia pelaksana agar pelaksana pemilihan nantinya dapat berjalan dengan baik.
"Ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kecamatan untuk selalu mengawasi, memantau dan melihat persiapan yang telah dilakukan oleh panitia sehingga semua tahapan dapat berjalan dengan baik", ucapnya.
Pada Kesempatan rapat koordinasi tersebut salah satu, tokoh masyarakat Baja Silaban mengusulkan teknis pelaksanaan mengatakan, "Kedua calon kepala desa, diusulkan perdusun 50 orang x 3 dusun total 150 orang, sesudah itu ke dua calon melakukan cabut nomor peserta sebanyak 150 orang, secara tertulis dan pihak lawan ripalnya, mengusulkan 100 orang x 3 dusun dilakukan pemilihan langsung, namun karena sedikit kekurang pemahaman ada sepihak calon meninggalkan rapat sebelum rapat ditutup karena saling berbeda usulan teknis pelaksanaan.