TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong -Penandatangan dilakukan oleh Camat, Kepala Desa se - Kecamatan Siborongborong dan Kepala Cabang Kejaksaan Tapanuli Utara di Siborongborong Surbakti di Ruang Aula Kantor Cabang Kejaksaan Tapanuli Utara di Siborongborong, Selasa (08/07/2025).
Camat Siborongborong Lamour Situmorang mengatakan, penandatanganan kesepakatan dengan Kacabjari tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kepala Desa dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Pembukaan Parheheon Ama HKBP Pohantonga, Siborongborong
Camat dan kepala desa sebagai lembaga eksekutif memiliki fungsi pengguna anggaran, yang tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan hukum yang kuat.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Lamour Situmorang.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, maka potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah dapat diminimalisir.
Baca Juga:
Rektor dan Para Dosen Unita Sambangi Lapas Siborongborong
Ia juga mengatakan, maksud adanya Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai sarana mensinergikan hubungan tata kerja para pihak tentang tugas, fungsi, peranan dan tanggung jawab masing masing pihak, berkaitan dengan penyelesaian Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sedangkan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi pada setiap kegiatan.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, maka dalam rangka penyelenggaraan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para pihak akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, dan Konsultasi Hukum,” terangnya.