TAPUT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG - Kata pepatah "Sudah jatuh tertimpa tangga". 381 orang tenaga kesehatan honorer di Taput di rumahkan. Sebelas medis Honorer di Puskesmas Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara berharap untuk memohon Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, mereka pilih tetap bekerja tanpa gaji. Ada tenaga medis yang betah melayani tenaga kesehatan di Puskesmas Siborongborong tetap ingin melayani tenaga kesehatan tanpa gaji, asal tidak ikut dirumahkan seperti surat edaran pemerintah. Mereka sudah mengabdi bekerja tenaga kesehatan honorer 2 tahun dan 3 tahun dengan gaji yang sudah ditetapkan sebelumnya, namun terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1.1/227/JS tanggal 16 Januari 2025. Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Tapanuli Utara tertanggal 21/03/2025, Nomor 800/03.29/5-3.2.1/III/2025. Ada apa PJ Bupati Taput tidak menyampaikan surat edaran Mendagri pada masa jabatannya?. Menurut surat edaran bupati Taput honorer di Taput seharusnya menerima tunjangan dari bulan Januari, Pebruari, Maret 2025. Mereka tidak lagi mempersoalkan itu, dan masih bersedia melayani kesehatan tenaga sukarela tanpa menuntut gaji.
Mereka sudah melayani di tempat tugas hingga bertahun-tahun, ada juga yang aktif setiap hari melayani masyarakat walaupun jarak rumahnya sangat jauh dari Puskesmas tempat bekerja melayani kesehatan, sangat jauh. Semua karena panggilan hati yang tulus untuk melayani kesehatan masyarakat” ujar Ka UPT Puskesmas Siborongborong, Lamtiur Sihombing pada WAHANANEWS.CO diruang kerjanya di Puskesmas Siborongborong, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Bupati Taput Konsultasi ke BPKP Sumut, Cari Solusi Honorer Non ASN
Pernyataan tenaga kesehatan yang rela melayani kesehatan tanpa digaji antara lain, Rosta Sihombing, Nutri Sari Sianipar, Rosta Sihombing, Danita Febyola Nababan, Adelina Sihombing, Ngolu Hutasoit, Friska Siahaan, Tuti Sirait, Elfrida Sianturi, itu bukan tanpa alasan. Padahal, yang diharapkan sebelas orang medis tersebuut adalah, bersedia melayani kesehatan tanpa gaji asal mereka tidak diterapkan peraturan pemerintah yang berbunyi tenaga honorer dan PPPK dirumahkan.
11 orang tenaga honorer yang bertugas melayani kesehatan di Puskesmas Siborongborong yang dirumahkan minta kepada Ka. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Siborongborong agar tetap memperdayakan tenaga honorer kesehatan melayani tanpa menerima gaji sepeserpun, (kami bersedia mengabdi melayani kesehatan tanpa menuntut gaji sepeserpun), ujarnya.
Hal ini sangat memilukan tenaga kesehatan yang mau melayani tanpa menuntut gaji dari pemerintah. Pernyataan hal tersebut seharusnya mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Bupati Taput Hadiri Penyerahan LKPD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2024 Un - Audited Kepada BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara
[Editor: Eben Ezer S]