TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - 300 Hektar Kawasan Hutan Register 42 Sijaba Apa Dapat Di Terbitkan Sertifikat Hak Milik? (SHM). Secara hukum, kawasan hutan register 42 Sijaba Kecamatan Siborongborong (hutan negara) tidak dapat langsung diterbitkan sertifikat hak milik.
Agar sertifikat hak milik dapat di terbitkan, kawasan hutan tersebut harus diubah statusnya terlebih dahulu menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) melalui proses pelepasan kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan jangan rekayasa.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Diseminasi Potensi Areal Preservasi Lanskap Harangan Tapanuli dan Habitat Orangutan
Larangan Resmi: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa kawasan hutan harus dilindungi dan dibebaskan dari hak-hak lain, sehingga sertifikat hak milik (SHM) tidak boleh diterbitkan di dalamnya.
Mekanisme Pelepasan: Hutan Produksi yang dapat dikonversi dapat disertifikatkan hanya setelah adanya pelepasan kawasan hutan dan perubahan status menjadi APL.
Hutan Lindung/Konservasi: Kawasan hutan lindung atau konservasi mutlak tidak diperbolehkan untuk disertifikatkan oleh BPN sebagai hak milik masyarakat.
Penyelesaian Tanah Terlanjur: Pasal 110 B UU 18/2013 (yang telah diubah) menyediakan mekanisme penyelesaian bagi perkebunan atau pemukiman yang terlanjur berada dalam kawasan hutan, namun ini melalui proses administratif khusus, bukan sertifikasi langsung. Pemkab Taput buka lahan pertanian 50 hektar di lokasi 300 hektar kawasan hutan regester 42 Sijaba Siborongborong.
Baca Juga:
196 KPM Menerima KKS di Tarutung, Bentuk Bantuan Pokok Pemerintah
Pemkab Taput saat ini belum ada megeluarkan peryataan soal terbitnya sertifikat hak milik di areal lokasi kawasan, namun dari informasi berkembang saat ini, didalam lokasi 300 hektar sudah ada yang terbit sertifikat, awas dan hati hati jangan takut pemimpin saat ini, buat ketegasan jangan takut tekenan dari siapa pun tindak oknum serakah.
[Editor: Eben Ezer S]