TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Atas eksekusi lahan kawasan hutan register 42 Sijaba seluas 300 hektar di Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara Dimana warga komplen atas eksekusi yang dilakukan pemkab Taput,dimana keterangan warga, dilokasi eksekusi, bahwa tanah 50 hektar ikut di eksekusi Pemkab Taput, Kamis (11/06/2026).
Hal itu disampaikan Sohahuaon Silaban,Dia menjelaskan bahwa sebagian tanah yang di eksekusi oleh pemkab Taput adalah tanah nenek moyang kami dan dibuktikan surat pada tahun 1932 pada kolonia belanda,ujarnya.
Baca Juga:
Sinergi UHC Pemkab Tapanuli Utara Bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan
"Kami sangat keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh pemkab Taput di kawasan hutan register 42 sijaba,dimana tanah milik nenek moyang kami melalui surat tahun 1932 menyatakan bahwa 50 hektar tanah kami ikut di eksekusi pemkab Taput"ujar Silaban. Harapan kami kepada pemerintah agar duduk bersama untuk membicarakan soal tanah tersebut dan jangan asal eksekusi dan itu namanya penyerobotan,jelasnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) mengeksekusi lahan kawasan hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare yang selama ini diduga digarap oleh sejumlah warga. Lokasi tersebut berada di Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga Dusun Silalahi, Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Pemkab Taput menurunkan delapan unit alat berat berupa excavator dan traktor. Sebagian kawasan yang dieksekusi diketahui telah ditanami pohon pisang dan berbagai jenis tanaman sayuran. Bahkan, terdapat lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga:
Awal Pertama Pemkab Taput Eksekusi 50 Hektar dari 300 Hektare Lahan Register 42 Sijaba Untuk Pertanian Terpadu, Warga Protes Tanahnya Ikut Tereksekusi
Eksekusi dilakukan pada Rabu (10/6/2026) dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Bagian Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, mengatakan kawasan hutan tersebut merupakan aset pemerintah yang telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 579 Tahun 2014.
“Benar, delapan unit alat berat diturunkan ke kawasan hutan Register 42 Sijaba. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 579 Tahun 2014,” ujarnya di lokasi eksekusi.
Murni menjelaskan, dari total luas kawasan hutan sekitar 300 hektare, sebanyak 100 hektare telah digunakan oleh Angkasa Pura II untuk pengembangan Bandara Silangit. Sementara 50 hektare lainnya direncanakan menjadi kawasan pertanian terpadu yang akan dikelola Perseroan Tapanuli Utara.
“Sedangkan sisa sekitar 150 hektare saat ini sedang kami petakan dan pasang penanda agar tidak lagi digarap oleh masyarakat,” katanya. Terkait adanya SHM yang telah terbit di kawasan tersebut, Murni menyebut status sertifikat itu dapat dibatalkan apabila terbukti berada di dalam kawasan hutan negara
“Untuk SHM yang terbit di kawasan itu, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum,” ujarnya. Namun, pelaksanaan eksekusi mendapat keberatan dari sejumlah warga. Salah satunya Miduk Sihombing yang mengaku lahan milik keluarganya seluas 25 hektare ikut masuk dalam area eksekusi.
“Saya keturunan Ompu Gustap Sihombing. Kami memiliki surat tanah sejak tahun 1960. Namun lahan kami ikut dieksekusi. Kami berharap Bupati Taput dapat memperhatikan persoalan ini karena tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang kami,” katanya. Keberatan serupa juga disampaikan H. Hutasoit. Ia mengaku membeli lahan dari keluarga Sihombing pada 2015 dengan nilai Rp15 juta. Namun belakangan diketahui lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 42 Sijaba.
“Saya merasa dirugikan karena memiliki dokumen jual beli yang lengkap. Namun ternyata tanah yang saya beli masuk kawasan hutan. Saya akan membuat laporan dugaan penipuan ke polisi,” ujarnya.Fernando
[Editor: Eben Ezer S]