TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS, Honorer atau Kontrak. Semua insan guru adalah pahlawan, dalam arti ikut mencerdaskan anak bangsa untuk meraih prestasi. Begitu besar dan mulianya jasa guru.
Hidup itu tidak selamanya indah, kadang diwaktu indah dan ceria bias berubah redup, tanpa kita sadari. Demikian halnya menjadi nasib guru kontrak, tidak selamanya beruntung, jika pada saat bertugas ada sesuatu yang kurang pada profesi ini akibatnya fatal. itulah yang dialami oleh guru honorer yang berinisial (ES)
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke 79 di Tarutung
Insiden pemecatan sepihak guru honorer di SD Negeri 176343 Hariara Silaban menarik dikaji dari prespektif kewenangan. Apakah kepala sekolah memiliki kewenangan memecat guru honorer atau tidak.
Pemecatan sepihak Guru SD Negeri 176343 Hariara Silaban oleh Kepala Sekolah Rouli Sianturi sebenaranya tidak memiliki dasar hukum bahkan pemecatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017)
Di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas dipasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud sebagai Lex specialis derogat legi generale.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Rumah Baru Ephorus Emeritus Pdt Robinson Butarbutar
Jika kepala sekolah SD Negeri 176343 Hariara Silaban (RS) melakukan pemecatan terhadap guru honorer, maka kasek telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abose of power) terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Penyalahgunaan wewenang (abose of power) adalah salah satu jenis ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan istilah hukum adminstrasi negara disebut dengan “Detournement de povoir”. (A’an Efendi :2019).
Yang dapat mengangkat dan memberhentikan Guru adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang yaitu Pejabat Pembina kepegawaian atau Kepala Dinas Pendidikan yang diberi wewenangan. Kasek tidak memiliki kewenangan untuk memecat guru honorer.
Seharusnya Kasek bukan melakukan pemecatan melainkan memberi pembinaan pada guru honorer yang malas menjadi rajin, guru honorer dimotivasi agar kualitas pengajarannya pada murid sama atau melebihi guru tetap ASN.
Banyak hal sebenarnya yang bisa dilakukan oleh Kasek. Sehingga Kasek sebagai top ledear tidak menunjukkan sifat otoriter pada bawahannya.
Kasek sebelum mengambil keputusan sebenarnya berdasarkan tata krama dalam manejement pemerintahan daerah berkoordinasi dahulu dengan atasan langsung yaitu Kepala Dinas, sebagai atasan langsung.
Menuggu arahan Kadis apakah pemecatan atau tidak. Agar Kasek dapat mengambil langkah sesuai dengan arahan kadis pendidikan. Umpamanya dengan langkah persuasif terhadap guru honorer, agar bisa dibina menjadi guru yang baik. Itulah Keputusan Kasek yang sangat arif.
Salah satu indikator kegagalan Kasek adalah tidak mampu membina para guru-guru yang ada di sekolah. Tidak mampu merangkul dan tidak memiliki kemampuan serta kepekaan pada guru-guru umumnya.
Hanya satu yang bisa dilakukan oleh kasek memecat guru honer selesai urusannya.
Memang menjadi Kasek ditengah arus globalisasi IPTEK bukan pekerjaan yang mudah penuh tantangan dan dinamika, bagaimana sekolah SD bisa unggul, bagaimana kualitas mutunya, bagaimana sarana dan prasarana, bagaimana kompentisi gurunya, bagaimana mempertahankan prestasinya dan sebagainya.
Semua menjadi tugas Kasek serta membina guru yang sangat berat. Hal ini bisa menjadi ringan jika simbiosis Kasek dan Guru dalam satu ikatan yang kuat, tanpa ada dusta.
Kasek harus memiliki kemampuan untuk berfikir lebih jauh lagi terhadap persoalan di sekolah, Kasek jangan mengutamakan like and dislaike, terhadap guru honorer atas pelanggaran yang dilakukan berakibat terjadinya pemecatan sepihak.
Pemecatan sepihak yang melampaui batas ini akan menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
Kepala sekolah tidak pernah berfikir jika keputusannya bisa dilakukan upaya hukum, untuk menguji keabsahan pemecatan apakah sah atau tidak.
Kasek harus memanggil guru honorer yang tidak hadir idealnya menurut aturan adalah tiga kali (3) untuk mengetahui sebab ketidak hadirannya. Apalagi saat itu guru SD Negeri 176343 Hariara Silaban dalam keadaan kekurangan.
Seandainya jikapun yang bersangkutan tidak datang, maka tugas kepala sekolah bukan memecat, tapi mendatangi bila perlu tidak menurunkan derajat dan harga diri, justru dalam konsep beragama itu adalah perbuatan yang terpuji.
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara diminta selayaknya dengan memanggil Kepala sekolah bersama guru honorer tersebut, sebagai jalan keluar terbaik dan perlu diapresaisi. Walaupun Kasek tetap pada pendiriannya sendiri, melawan peraturan perundang-undangan.
Kasek jika tidak puas dengan solusi Kepala Dinas tersebut, silakan datangi Bagian Hukum Pemerintah Tapanuli Utara, tanyakan bagaimana sesungguhnya prosedur pemecatan guru honorer apakah ada tahapannya atau cukup dengan cara yang simpel langsung dipecat selesai.
Negara ini yang dibangun oleh pendiri republik ini adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Semuanya harus melalui tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Kasek tidak boleh menentukan sepihak terhadap proses pemecatan guru honorer.
Didalam PP No. 6 Tahun 2018 Tentang penugasan guru sebagai Kepala sekolah diatur dalam pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5), tidak ada satu pasalpun Kasek memiliki kewenangan untuk memecat guru honorer. (silakan dibaca dan disimak PP No 6 Tahun 2018).
Salah satu solusi persoalan guru honorer yangdipecat melalui forum guru honorer untuk mendatangi DPRD sebagai lembaga repsentasi rakyat, tempat untuk mengadu persoalan rakyat, agar permasalahan dapat difasilitasi dan tidak saling merugikan satu dengan yang lain.
Oleh sebab itu, diminta DPRD Tapanuli Utara melalui komisi terkait untuk memanggil kepala sekolah SD Negeri 176343 Hariara Silaban yang telah memecat guru honorer tanpa prosedur hukum yang jelas. Rumah tangga saja memiliki aturan yang jelas, apalagi institusi pemerintah.
Kalau kepala sekolah tetap pada pendiriannya langkah hukum selanjutnya adalah menguji keputusan kepala sekolah pada lembaga peradilan, apakah keputusannya sah atau tidak.
Tentu efek dominonya ada pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara jika dilakukan proses hukum.
Saat ini seharusnya semua pihak ikut menjaga stabilitas Kabupaten Tapanuli Utara menjadi daerah yang aman tentram, damai. Salah satu diantaranya adalah menjaga dan mengamankan keputusan pemerintah daerah oleh seluruh aparatur pemerintah daerah.
Jadi jangan berfikir habis dipecat tidak ada masalah, sehingga kedepan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara perlu lebih selektif mengangkat pejabat yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Tapanuli Utar yaitu penempatan sesuai dengan kompetensinya the right man on the right place.
Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemeritah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD (pasal 1 angka 1PP No.48 Tahun 2005).
Dengan demikian Kepala Sekolah SD Negeri 176343 Hariara Silaban harus memahami dan membaca regulasi yang terkait dengan tenaga honor, demi terwujudnya sekolah yang ramah, sekolah aman, sekolah yang unggul.
[Ediror: Eben Ezer S]