TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong – Cabang Kejaksaan Tapanuli Utara (Taput) di Siborongborong yang berkedudukan di wilayah kerja(hukumnya) di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara melarang awak media (wartawan) membawa alat utama untuk peliputan yakni HP Android kedalam ruangan kerja Jaksa saat melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus penetapan manager Bumdes Jaya Sigumbang (JS) yang dikabarkan sudah dalam tahap penetapan.
Kejadian pelarangan tersebut terulang pada hari Jumat (15/08/25) sekitar pukul 11.00 saat sejumlah awak media menjalankan profesinya selaku kontrol sosial untuk konfirmasi peliputan perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Minat Jadi Wartawan? Yuk Gabung ke NIAS.WAHANANEWS.CO, Ini Syaratnya
Hal itu disampaikan oleh salah satu oknum Jaksa di ruangan Pelayanan Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong berinisial (Y), sebelum mengizinkan awak media memasuki ruang kerja Jaksa bernisial T yang menangani kasus dugaan korupsi Bumdes Sigumbang yang diduga dilakukan manager Bumdes Sigumbang (JS). Sebelumnya diketahui, para terduga pelaku dilaporkan oleh warga Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong.
(Y) yang mengaku sebagai Jaksa tindak pidana husus, perintahkan awak media meninggalkan HP Android salah satu alat utama untuk peliputan, ditempat yang disediakan.
Menurut Y larangan tersebut sudah merupakan SOP dan diduga perintah pimpinan di lembaga Cabang Kejaksaan Tapanuli Utara di Siborongnorong.
Baca Juga:
Ikut Rayakan Hari Raya Idul Adha, PWI Pokja Wali Kota Jakbar Potong 3 Kambing
(Y) menyampaikan hal bahwa pengunjung baik wartawan harus meninggalkan HP Android meskipun diketahui wartawan sedang menjalankan profesinya.
Kemudian selain oknum jaksa, security juga berkeras melarang wartawan membawa HP Android sebagai salah satu alat utama peliputan. Oknum Security tersebut menyampaikan jika wartawan bersedia meninggalkan alat liputan dan barang lainny ditempat yang disediakan akan difasilitasi bertemu dengan Jaksa yang dimaksud.
Dikatakan oknum Security sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) di Lembaga Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utar di Siborongborong, pengunjung baik wartawan harus meninggalkan barang bawaan(berharga) termasuk HP Android ditempat yang disediakan.