“Itu peraturannya, itu SOP nya.” kata oknum Security sambil menunjukkan buku daftar pengunjung.
Bahkan ironisnya, selain meninggalkan barang bawaan, wartawan masih diperiksa sebelum diperbolehkan menemui Jaksa, itupun hanya dua orang dari perwakilan wartawan yang diperbolehkan.
Baca Juga:
Minat Jadi Wartawan? Yuk Gabung ke NIAS.WAHANANEWS.CO, Ini Syaratnya
Jika hasil konfirmasi yang dihimpun diberitakan oleh salah satu awak yang diperolehkan masuk menemui oknum jaksa keruang kerjanya tanpa membawa alat peliputan, si oknum Jaksa bisa gampang saja membantah pernyataannya dimedia lain, karena dilarang membawa alat liputan tentu tidak memiliki data tersimpan.
Padahal, sebagaimana disebutkan dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers ; Bab 1(pasal 1)Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara, sebagai pucuk pimpinan di wilayah kerja lembaga Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, Provinsi Sumatera Utara, Raskita Jhon Eresko Surbakti enggan menemui awak media saat ingin berkomunikasi langsung selalu berbagai alasan hingga berita ini diturunkan.
Baca Juga:
Ikut Rayakan Hari Raya Idul Adha, PWI Pokja Wali Kota Jakbar Potong 3 Kambing
Peristiwa yang sama, sebelumnya pernah viral diberitakan disejumlah media terkait kejadian pelarangan bawa HP Android di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, hal itu terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi menjalankan profesinya selaku kontrol sosial untuk konfirmasi peliputan perkembangan laporan masyarakat maupun LSM, yang saat ini Kacab dijabat oleh Raskita Jhon Eresko Surbakti.
Saat disampaikan bahwa alat komunikasi tinggal di lobby dan maksud tujuan awak media hendak konfirmasi kasus tersebut diatas.
”Ada apa, pihak kejaksaan suruh meninggalkan HP. Kalau Wartawan melakukan konfirmasi gimana, merekam gimana, memoto bagaimana kerja Wartawan yang benar. Ada apa mereka harus ketakutan, kalau benar kenapa harus takut.