TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong – Cabang Kejaksaan Tapanuli Utara (Taput) di Siborongborong yang berkedudukan di wilayah kerja(hukumnya) di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara melarang awak media (wartawan) membawa alat utama untuk peliputan yakni HP Android kedalam ruangan kerja Jaksa saat melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus penetapan manager Bumdes Jaya Sigumbang (JS) yang dikabarkan sudah dalam tahap penetapan.
Kejadian pelarangan tersebut terulang pada hari Jumat (15/08/25) sekitar pukul 11.00 saat sejumlah awak media menjalankan profesinya selaku kontrol sosial untuk konfirmasi peliputan perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Minat Jadi Wartawan? Yuk Gabung ke NIAS.WAHANANEWS.CO, Ini Syaratnya
Hal itu disampaikan oleh salah satu oknum Jaksa di ruangan Pelayanan Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong berinisial (Y), sebelum mengizinkan awak media memasuki ruang kerja Jaksa bernisial T yang menangani kasus dugaan korupsi Bumdes Sigumbang yang diduga dilakukan manager Bumdes Sigumbang (JS). Sebelumnya diketahui, para terduga pelaku dilaporkan oleh warga Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong.
(Y) yang mengaku sebagai Jaksa tindak pidana husus, perintahkan awak media meninggalkan HP Android salah satu alat utama untuk peliputan, ditempat yang disediakan.
Menurut Y larangan tersebut sudah merupakan SOP dan diduga perintah pimpinan di lembaga Cabang Kejaksaan Tapanuli Utara di Siborongnorong.
Baca Juga:
Ikut Rayakan Hari Raya Idul Adha, PWI Pokja Wali Kota Jakbar Potong 3 Kambing
(Y) menyampaikan hal bahwa pengunjung baik wartawan harus meninggalkan HP Android meskipun diketahui wartawan sedang menjalankan profesinya.
Kemudian selain oknum jaksa, security juga berkeras melarang wartawan membawa HP Android sebagai salah satu alat utama peliputan. Oknum Security tersebut menyampaikan jika wartawan bersedia meninggalkan alat liputan dan barang lainny ditempat yang disediakan akan difasilitasi bertemu dengan Jaksa yang dimaksud.
Dikatakan oknum Security sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) di Lembaga Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utar di Siborongborong, pengunjung baik wartawan harus meninggalkan barang bawaan(berharga) termasuk HP Android ditempat yang disediakan.
“Itu peraturannya, itu SOP nya.” kata oknum Security sambil menunjukkan buku daftar pengunjung.
Bahkan ironisnya, selain meninggalkan barang bawaan, wartawan masih diperiksa sebelum diperbolehkan menemui Jaksa, itupun hanya dua orang dari perwakilan wartawan yang diperbolehkan.
Jika hasil konfirmasi yang dihimpun diberitakan oleh salah satu awak yang diperolehkan masuk menemui oknum jaksa keruang kerjanya tanpa membawa alat peliputan, si oknum Jaksa bisa gampang saja membantah pernyataannya dimedia lain, karena dilarang membawa alat liputan tentu tidak memiliki data tersimpan.
Padahal, sebagaimana disebutkan dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers ; Bab 1(pasal 1)Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara, sebagai pucuk pimpinan di wilayah kerja lembaga Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, Provinsi Sumatera Utara, Raskita Jhon Eresko Surbakti enggan menemui awak media saat ingin berkomunikasi langsung selalu berbagai alasan hingga berita ini diturunkan.
Peristiwa yang sama, sebelumnya pernah viral diberitakan disejumlah media terkait kejadian pelarangan bawa HP Android di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, hal itu terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi menjalankan profesinya selaku kontrol sosial untuk konfirmasi peliputan perkembangan laporan masyarakat maupun LSM, yang saat ini Kacab dijabat oleh Raskita Jhon Eresko Surbakti.
Saat disampaikan bahwa alat komunikasi tinggal di lobby dan maksud tujuan awak media hendak konfirmasi kasus tersebut diatas.
”Ada apa, pihak kejaksaan suruh meninggalkan HP. Kalau Wartawan melakukan konfirmasi gimana, merekam gimana, memoto bagaimana kerja Wartawan yang benar. Ada apa mereka harus ketakutan, kalau benar kenapa harus takut.
[Editor: Eben Ezer S]