TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - APH ditantang nyalinya. Terkait penjelasan dan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) AP II Bandara Silangit, Guber Batubara Kabid BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Tapanuli Utara, kepada tim Media menjelaskan bahwa PAD dari Bandara Silangit Siborongborong mulai tahun 2016 sampai 2026 sebesar Rp 4.446.249.825, ungkapnya lewat Whast App, Selasa (21/06/2026).
"Ya PAD dari AP II Bandara Silangit yang kita terima mulai tahun 2016 sampai 2026 sebesar Rp 4.466.249.825", ujar Guber.
Guber menjelaskan rincian sumber PAD dari Bandara Silangit dari sewa tanah sejak 2016 sampai 2018 sebesar Rp.271.863.300 sedangkan tahun 2019 sampai 2026 sebasar Rp. 813.520.000. PAD dari Parkir sejak 2016 - Juni sampai 2026 Rp. 1.548.816.846. PAD dari air tanah sejak 2023 - Juni sampai 2026 sebesar Rp. 47.784.479. PAD dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2019 sampai 2025 sebesar Rp 1.784.265.200, Ujarnya.
Baca Juga:
PAD Bandara Silangit Tahun 2014 sampai 2024 Diduga Di Korupsi Sebesar Rp 5 Milirad
Sementara Humas AP II Bandara Silangit Malarini Pakpahan saat dihubungi tim Media untuk konfirmasi rincian PAD bandara Silangit yang telah di storkan ke Pemkab Taput, mohon di konfirmasi ke pemkab. Kalau data terkait rincian PAD dari Bandara Silangit kami akan butuh waktu, harus menyurati ke regional untuk meminta datanya. Ujar Malarini. "Terkait rincian AP II Bandara Silangit PAD untuk pemkab kami akan menyurat ke pihak regional dulu untuk meminta datanya" ujar Malarini.
Sebelumnya. Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Utara yang berasal dari Bandara Silangit di Kecamatan Siborongborong dan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara diharapkan mengusut PAD tersebut mulai tahun 2014 hingga 2025.
Hal itu disampaikan pengamat ekonomi Ramses Simaremare lewat Whast App nya, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan, keterangan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara, Kijo Sinaga, terkait PAD Bandara Silangit berbeda dengan penjelasan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara Reguel Simanjuntak serta Kepala BKAD definitif Josua Hutabarat.
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Lantik Pejabat Administrator, Kepala UPTD Puskesmas, Pengawas, Fungsional di Tarutung
"Kenapa ada perbedaan jumlah PAD per tahun dari Bandara Silangit ke Pemkab Taput? Ini perlu diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara", ucapnya.
Sementara itu, mantan Kepala BKAD Tapanuli Utara, Kijo Sinaga, saat dihubungi tim Media terkait PAD Bandara Silangit menjelaskan total realisasi PAD dari Bandara Silangit pada 2025 sebesar Rp591.941.530 yang terdiri atas pajak air tanah, PBB, pemanfaatan tanah Bandara Silangit (sewa tanah), dan jasa parkir. Sedangkan PAD tahun 2024 sebesar Rp600.869.131 dengan rincian sumber penerimaan yang sama.
Menurut Kijo, PAD khusus dari sewa tanah seluas 124 hektare setiap tahunnya sebesar Rp101.690.000. Saat ditanya sejak tahun berapa pihak Bandara Silangit memberikan PAD kepada Pemkab Taput, Kijo menjelaskan pembayaran dilakukan sejak 2022. Adapun data sebelum tahun 2022, menurutnya, perlu dicek kembali di BKAD.