TAPANULI UTARA.WAHANANEWS.CO, SIMANGUMBAN - Mantan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan disebut warga Desa Doloksanggul, memiliki lahan seluas 100 hektar di Dusun Panangkalan, Desa Dolok Sanggul Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, dan itu didapat karena Nikson Nababan semasa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara membangun jalan Hotmix di Desa Dolok Sanggul.
Masyarakat Desa Dolok Sanggul meminta kepada Nikson Nababan agar jalan di Desa Dolok Sanggul supaya diperbaiki, dan masyarakat bersedia memberikan lahan seluas 100 hektar kepada Nikson Nababan.
Baca Juga:
Dapid Sipahutar, Pj Bupati Taput Akui Dana TPG Disalah Gunakan
Itulah jalan'nya pak Nikson Nababan memiliki lahan di desa kami ini".ucap sejumlah warga Desa Dolok Sanggul kepada tim awak media, Jumat (28/02/2025).
Mantan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan memilih tertutup saat dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun Telegram terkait kepemilikan lahan di Dusun Panangkalan Desa Dolok Sanggul Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara seluas 100 hektare. Apa benar lahan seluas itu pemberian masyarakat atas dibangunnya jalan hotmix di Desa tersebut ?
Lokasi imbalan tanah seluas 100 hektar disebut warga milik Nikson Nababan di dusun panakkalan Desa Doloksanggul, Kecamatan Simangumban
Baca Juga:
Usai Mengikuti Musrenbang di Siborongborong Rabu 26/2/2025, Hari ini Bupati - Wakil Bupati Taput Bersama di Magelang
Menanggapi hal itu Dewan Pembina Martabat Prabowo - Gibran, Ungkap Marpaung mengatakan, bila hal tersebut terbukti dapat dikategorikan, penerimaan gratifikasi, gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
UU no 20 tahun 2001 pasal 12 B ayat 2 mencatat pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak RP 1 M.
"Ini Kepala Daerah yang menerima dengan modal mengandalkan APBD Kabupaten Tapanuli Utara, juga tentu ini sudah sangat menyalahi dan pantas harus diusut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Kejaksaan
Agung".ujar Ungkap Marpaung.