Berita sebelumnya, Bupati Taput memecat atau memberhentikan sekitar 2.000 honorer. Pemberhentian itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Taput Nomor 800/0329/ 5 -4.2.1/III/2025, tentang Pencegahan Larangan Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non ASN atau Honorer.
Pj Sekda Taput, David Sipahutar mengatakan bahwa SE Bupati yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
"Berkaitan dengan SE Mendagri, maka Bupati Taput menindaklanjutinya. SE Bupati Taput itu telah kita sampaikan kepada semua instansi di lingkungan Pemkab Taput," ujarnya, Senin (24/3/2025) lalu.
Berdasarkan SE itu, kata David, maka seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala bagian, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala sekolah TK, SD dan SMP se-Taput, harus memberhentikan honorer dan dilarang melakukan pengangkatan.
"Sesuai surat edaran bahwa tidak boleh memperpanjang masa kerja pegawai non ASN dan tidak boleh mengalokasikan anggaran gaji honorer," tutup David.
Baca Juga:
TPNPB-OPM Ungkap Alasan Eksekusi 6 Guru dan Tenaga Medis di Papua
[Redaktur: Mega Puspita]