Terkait isu lingkungan, Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penebangan pohon pada area dengan jarak 200 meter dari tepi mata air dan 50 meter dari tepi anak sungai.
Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:
Baca Juga:
Warga Netizen Meminta Bupati Taput Segera Memutasi sejumlah Esalon II dan III Sebelum APH Melakukan Tersangka
Penanaman pohon buah seperti durian, coklat, alpukat, mangga, dan aren di lahan-lahan kritis;
Tidak memberikan izin penebangan kayu pada area di atas 20 hektar untuk mencegah longsor dan erosi; Pembatasan izin pengambilan kayu hanya untuk jenis dengan diameter di atas 20 cm bagi pelaku usaha;
Pemberlakuan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan kayu di areal penggunaan lain .
Kegiatan “HKBP Peduli Tano Batak” menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga tanah Batak sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
Baca Juga:
Bupati Taput Bersilaturahmi ke Asrama Yayasan Soposurung Balage, Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas
[REDAKTUR: Tohap Simaremare]