TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Kasus dugaan bermasalahnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan Sijaba merupakan masalah sengketa pertanahan. Meskipun SHM adalah bukti kepemilik an yang kuat, dokumen ini tidak mutlak dan masih bisa disengketakan akibat tumpang tindih dokumen, sertifikat ganda, cacat administrasi, atau putusan pengadilan yang tumpang tindih. HPL adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada instansi pemerintah (seperti Pemda) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menguasai dan mengelola suatu lahan negara.
Didalam 310 hektar kawasan hutan registrasi 42 Sijaba informasi beredar ada terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di dusun Silalahi desa Pohantonga Kecamatan Siborongborong yang diperjualbelikan oknum para mafia tanah, Bupati Taput harus tanggap megenai hutan negara itu.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Dialog Bersama Masyarakat di Kantor Desa Siraja Hutagalung
Hal itu di sampaikan sejumlah warga desa Silait lait desa Siborongborong II, M Silaban, K Hutasoit dan T Hutasoit yang berbatasan langsung dengan dusun Silalahi Desa Pohantonga yang diduga ada terbit SHM dilokasi kawasan registrasi 42 hal ini Pemkab Taput harus tanggap megenai dan melindungi lokasi kawasan Sijaba milik pemerintah itu agar jangan berubah fungsi jadi hak milik.
"Bupati Tapanuli Utara harus tanggap untuk melindungi kawasan hutan Sijaba register 42, dimana pihak kehutanan pusat telah menyerahkan hutan sijaba kepada pemkab Taput pada tahun 2015 seluas 310 hektar untuk dikelola, terbukti pamkab Taput memberikan 60 hektar sebagai Areal Penggunaan Lainya (APL) kepada angkasa Pura II untuk pengembangan bandara Silangit dan pihak angkasa pura setiap tahunya memberikan PAD Rp 100 juta/tahun untuk Pemkab Taput. Pertanyaan, "mengapa bisa terbit SHM dilokasi kawasan hutan sijaba" ,Ujar Hutasoit dan Silaban
Menurut Hutasoit dan Silaban bahwa arti dalam APL adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada instansi pemerintah, seperti Pemda, BUMN untuk mengusahakan dan mengelola suatu lahan negara dan tanah dengan status APL sepenuhnya tetap milik negara, individu atau masyarakat tidak bisa megubahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM), ujar mereka.
Baca Juga:
Aksi Nyata Semangat Pancasila, Pemkab Taput Apresiasi Paskibraka 2026 & Dukung 15 Pelajar Menuju Sekolah Unggulan!
Sementara kepala desa Pohan Tonga, Albert Siahaan saat dihubungi Media, Selasa (2/6/2026), membenarkan bahwa dusun Silalahi Desa Pohantonga benar berbatasan dengan Desa Silait lait dan Desa siborongborong II. Saat ditanya apa sebagian dusun Silalahi ada berbatasan dengan kawasan hutan register 42 Sijaba, kepala desa menjelaskan tidak mengetahui dan mengatakan pihak DPRD Taput agar tanggap untuk mengusulkan tapal batas antara desa dan kawasan. "DPRD Taput saat ini harus tanggap agar tapal batas desa yang berbatasan dengan kawasan hutan agar diperhatikan dengan tujuan agar jangan ada saling mengklaim hak milik"Ujar Albert Siahaan.
Sementara bagian aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung saat dihubungi,Selasa (2/6/2026) terkait dugaan terbitnya SHM di dusun Silalahi desa Pohantonga Kecamatan Siborongborong di kawasan hutan register 42 sijaba, Murni memberikan keterangan, kami belum konfirmasi terkait SHM.
Sementara data dan peta dan situasi hutan sijaba dari Pemkab Taput melalui Permendangri nomor 20 tahun 2017, SK 579/Menhut-II/2014, didukung PerKab BIG nomor 3 tahun 2016 dan didukung peta kawasan hutan register seluas 310 hektar kawasan hutan sijaba.