TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - 14 hektar tanah milik keluarga DL Sitorus di dusun II Silalahi Desa Pohan yang dibeli dari warga setempat termasuk ikut dalam kawasan Hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektar di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Hal itu disampaikan sejumlah warga desa tersebut marga H Gultom (65) dan B Silalahi (64),Sabtu (13/6/2026).
Informasi yang dihimpun WAHANANEWS.CO selain itu ada juga baru transaksi menjual lahannya seluas 35 ×100 meter kepada warga Kabupaten Toba Rp 125 juta, pada hal masuk di areal 50 hektar pegembagan lahan pertanian Pamkab Taput, Ujar mereka.
Baca Juga:
PPATA Indonesia Kawal Penegakan Hukum Dugaan Kasus Pedofilia Oknum Pendeta HKBP
"Menurut sejarah dari orang tua kami terdahulu bahwa hutan register 42 sijaba adalah milik pemerintah jaman kolonial Belanda dan termasuk lokasi 14 hektar tanah milik keluarga DL Sitorus di dusun II desa Pohantonga yang dijual oleh warga setempat", Ujar Silalahi warga desa itu.
Selain itu harapan mereka pemkab Taput agar jangan tebang pilih megenai 300 Hektar kawasan hutan sijaba agar benar benar menjadi aset pemerintah melalui SK 579 tahun 2014. Bukan cuman keluarga DL Sitorus masih banyak oknum pejabat lain yang memiliki lahan di areal 300 hektar hutan register 42 Sijaba
Kalau tidak mempu pemkab Taput melindungi tanah asset pemerintah atau tanah kementarian kehutanan itu lebih baik dikembalikan agar pihak kementerian untuk melakukan pegukuran kembali. "Artinya Pemkab Taput jangan Tebang pilih,semua bersihkan apabila ada terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi 300 hektar agar di batalkan melalui PT TUN"Ujar mereka.
Baca Juga:
Pembukaan Lahan Seluas 50 Hektar Untuk Pertanian Terpadu Diduga Mengakibatkan Sangat Rentan Memicu Kekeringan Akibat Hilangnya Daerah Resapan Air
Sementara Tagor Silalahi warga dusun II Silalahi desa Pohan Tonga terkait jual beli tanah kepada warga Kabupaten Toba dengan ukuran 35×100 meter yang diduga masuk lokasi kawasan hutan sijaba,Tagor membenarkan dia yang menjual,saat ditanya apa ada SKPT tanah tersebut dari kepala desa,dia menjelaskan jelaskan suda jelas ada, ujarnya. "Ya SKPT tanah yang saya jual telah di keluarkan oleh kepala desa Pohantonga", Ujar Tagor
Sementara Kepala Desa Pohantonga, A Siahaan saat dihubungi Mistar terkait SKPT tanah yang dijual oleh Tagor Silalahi kepada warga Kabupaten Toba dengan luas 35×100 meter. Dia menjelaskan sepengetahuan saya tidak pernah mengeluarkan SKPT megenai itu, tapi kalau SKPT tanah milik keluarga DL Sitorus saya keluarkan dengan luas 14 hektar. "Tidak pernah saya keluarkan SKPT terkait jual beli tanah dengan luas 35×100 meter, tapi saya mengeluarkan SKPT untuk tanah keluarga DL Sitorus dengan luas 14 hektar dan saya mengeluarkan SKPT dengan data data yang ada", Ujarnya
Sementara bagian Asset Pemkab Taput Murni Hutagalung terkait lahan kawasan hutan register 42 Sijaba yang diduga telah banyak diperjual belikan belikan dan bahkan sudah terbit SHM di areal kawasan. Murni menjelaskan kita telah berkoordinasi dengan pihak PT TUN dan apabila suda ada terbit SHM dilokasi kawasan akan dibatalkan apabila pemilik SHM keberatan agar dibuat gugatan resmi megenai lokasi.
"Yang jelas 300 hektar kawasan hutan sijaba melalui SK 579 akan kami lindungi sebagai aset pemkab Taput, kita tidak tebang pilih megenai itu. Saat ini dari 300 hektar kawasan sijaba, 120 hektar telah dikelola pihak Angkasa pura II untuk pengembangan bandara Silangit, 49 hektar telah diolah untuk membuat lahan pertanian terpadu dan 150 hektar lagi, ini lagi tahap pemetaan dengan pihak kehutanan", Ujarnya
Sebelumnya sejumlah warga mengaku keberatan karena lahan yang selama ini mereka garap maupun tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga turut masuk dalam area yang dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.
Menurutnya, apabila di kemudian hari lahan tersebut dibutuhkan pemerintah atau pihak lain untuk kepentingan pembangunan, dirinya bersedia meninggalkan lokasi tersebut.
Informasi dihimpun dari sejumlah warga di lokasi mengatakan terdapat beberapa pihak yang disebut memiliki lahan di kawasan Register 42 Sijaba, termasuk sejumlah tokoh dan pejabat daerah. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Selain para penggarap, keberatan juga disampaikan warga yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan di kawasan tersebut
Salah satunya adalah Sohahuaon Silaban yang menyebut sekitar 50 hektare tanah warisan keluarganya masuk dalam area yang dieksekusi. Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen peninggalan era kolonial Belanda yang diterbitkan pada 1932.
"Kami sangat keberatan. Tanah warisan keluarga yang telah kami kuasai turun-temurun ikut masuk dalam kawasan yang dieksekusi. Kami memiliki dokumen yang diterbitkan sejak tahun 1932," ujarnya.
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah. "Kami meminta pemerintah duduk bersama dengan warga untuk mencari solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Keberatan serupa juga disampaikan Miduk Sihombing. Ia mengaku sekitar 25 hektare lahan warisan keluarganya turut terdampak eksekusi. "Saya merupakan keturunan Ompu Gustap Sihombing. Keluarga kami memiliki dokumen kepemilikan sejak tahun 1960. Kami berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali persoalan ini karena tanah tersebut merupakan warisan keluarga," ujarnya.
[Editor: Eben Ezer S]