Diperkirakan Ratusan Meter Kubik Kayu Alam, Hasil Tangkapan Kementerian RI Ditumpuk di Lokasi Pembibitan Hutaginjang
TAPUT.WAHANANEWS.CO, Hutaginjang - Kemenhut melalui Derektorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan aktif melakukan operasi penindakan terhadapa pembalakan liar dan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen sah diberbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan hasil patroli rutin di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan bersama pihak Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan ratusan kubik kayu ilegal di Humbahas KPH XIII.
Baca Juga:
JTP-DENS Solusinya Medengar, Merasakan, Membangun, Hingga Desa Terluar
Menurut Kementerian Dinas Kehutanan lewat salah seorang Polsus Kehutanan bermarga Sitorus, penyitaan dilakukan terhadap salah satu perusahan kayu di Humbahas, yang menurut hasil penelusuran sebagai penampung kayu, namun tidak menyebut nama perusahaan dan pemilik.
Hasil infestigasi WAHANANEWS.CO, Kayu-kayu tersebut disimpan di tempat lokasi pembibitan kayu di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara. Didalamnya mereka menyimpan ratusan kubik kayu illegal”, hasil tankapan.
“Intinya, informasi penyitaan ini di benarkan Gakkum Kehutanan Pusat dan memang merupakan kegiatan rutin dari Dinas kehutanan sebagai bagian dari gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Sumatera Utara. Kegiatan ini juga memang secara rutin dilaksanakan dalam rangka pengawasan peredaran hasil hutan kayu”.
Baca Juga:
Pembangunan Jembatan di Desa Pohan Jae Siborongborong Menelan Dana APBD Taput Sebesar 1.50 M, Dikerjakan Pihak Polda Sumut
Dia katakana, setelah dilakukan penumpukan, otomatis kayu tersebut berikut perusahannya sudah tidak boleh lagi melakukan aktivitas. Sebab agenda penumpukan itu, mengartikan bahwa perusahaan itu berada dalam pengawasan negara. Dalam artian, pihak perusahaan tersebut bakal segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Yang pasti setelah dilakukan penyitaan dan proses penyidikan sudah tuntas, sesuai dengan arahan dari Kementrian Lingkungan Hidup, Kehutanan, KPK bahkan Gubernur Sumatera Utara. Sementara perusahaan wajib diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama dinas yang berkompeten belum dapat dihubungi sampai berita ini diturunkan, tentang, berhasilnya polsus kehutanan menangkap sebuah kilang kayu yang kedapatan menimpan ratusan meter kubik kayu hasil penebangan liar dari kawasan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penumpukan kayu alam beserta barang bukti berupa kayu balok sebanyak ratusan kubik batang kayu bulat, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan bukti surat angkutan yang sah, terlatak di Lokasi pembibitan kayu di Desa Hutginjang, Muara.
Menurut polsus kehutanan, penangkapan kayu ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, di kawasan daerah Humbahas sering ada aktivitas penebangan pohon. Dari informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung membentuk tim khusus guna melakukan pengecekan ke tempat penebangan. Ujarnya.
[Editor: Eben Ezer S]