TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Kekerasan dan Pemblokiran Akses Hutan Adat Oleh PT TPL Kepada Masyarakat Adat Nagasaribu Onan Harbangan, Pohan Jae Kecamatan Siborongborong, Senin, (19/01) Masyarakat Adat Nagasaribu Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, mengalami bentrok dengan pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) saat hendak melakukan aktivitas di hutan kemenyan. Insiden ini dipicu oleh tindakan pengamanan TPL yang memasang palang penghalang jalan menuju hutan kemenyan.
Upaya negosiasi dengan Humas TPL, Pangeran Marpaung, tidak membuahkan hasil, sehingga bentrok tidak dapat dihindari. Dalam insiden tersebut, terdapat 2 masyarakat adat (1 laki-laki dan 1 perempuan) yang mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan TPL menggunakan tongkat besi, Selasa (20/01/2026)
Baca Juga:
Jembatan Bantuan TNI Rampung 6 Hari, Urat Nadi Ekonomi Warga Janji Nauli Kembali Hidup
Jalan yang diblokir oleh TPL merupakan akses utama menuju hutan kemenyan, yang menjadi sumber penghidupan ekonomi masyarakat adat, termasuk yang berada di luar wilayah Nagasaribu. Kehadiran PT TPL di kawasan tersebut telah menyebabkan kerugian ekonomi dan menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat adat untuk melanjutkan aktivitas di hutan mereka.
Keesokan harinya Selasa (20/01), akses jalan menuju Tombak Haminjon (hutan kemenyan) kembali diblokir oleh PT TPL, mengakibatkan komunitas Nagasaribu Onan Harbangan, masyarakat Desa Pohan Jae, dan Parlombuan tidak dapat melakukan kegiatan martombak.
Upaya mediasi oleh KPH IV Balige, Danramil, Kapolsek Siborongborong, dan Kesbang Taput untuk menghentikan penanaman eucalyptus oleh TPL serta membuka akses jalan tidak membuahkan hasil. PT TPL tetap bersikukuh melanjutkan penanaman paksa eucalyptus di wilayah adat Nagasaribu Onan Harbangan, yang memperparah konflik antara perusahaan dan masyarakat adat.
Baca Juga:
Fasilitas Sekolah SMKN 1 Siborongborong Memprihatinkan, Kepala Sekolah Diduga Abaikan Perawatan
Padahal keberadaan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara secara regulasi telah diatur dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Tapanuli Utara No 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, terkhusus bagi komunitas Nagasaribu Onan Harbangan.
Bupati Taput telah mengeluarkan SK No. 07 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum Adat Nagasaribu Siharbangan, dengan menetapkan wilayah adat mereka seluas 2.291,83 Ha. Kemudian dari jumlah wilayah adat itu, Kemen-LHK telah menetapkan seluas 1.586 Ha untuk hutan adat sebagaimana SK Kemen-LHK No. SK.340/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/1/2022 tentang penetapan status hutan adat seluars 1.586 Ha.
Atas rangkaian kejadian tersebut, (Kami) masyarakat Nagasaribu menyatakan sikap sebagai berikut: