Mengecam keras tindakan kekerasan dan pemblokiran akses jalan oleh PT TPL terhadap masyarakat adat Nagasaribu Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong.
Mendesak PT TPL untuk segera membuka akses jalan menuju Tombak Haminjon dan menghentikan segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat adat di wilayah atau hutan adat mereka, karena tindakan tersebut melanggar hak-hak masyarakat adat.
Diantaranya hak ulayat dan hak perorangan warga masyarakat adat atas pengelolaan tanah dan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a & b Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 04 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Baca Juga:
Jembatan Bantuan TNI Rampung 6 Hari, Urat Nadi Ekonomi Warga Janji Nauli Kembali Hidup
Mendorong Bupati Tapanuli Utara untuk mencegah terjadinya upaya-upaya perusakan hukum adat dan kearifan lokal di wilayah adat tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf e Perda Kab. Tapanuli Utara No. 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kekerasan yang dilakukan oleh pihak keamanan PT TPL dan memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang jelas diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan
Menghimbau seluruh pihak untuk mendukung perjuangan masyarakat adat dalam menjaga wilayah adat dan sumber penghidupan mereka.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Nagasaribu Desa Pohan Jae.
Baca Juga:
Fasilitas Sekolah SMKN 1 Siborongborong Memprihatinkan, Kepala Sekolah Diduga Abaikan Perawatan
Polres Tapanuli Utara melalui Kabag Humas (WB)dihubungi WAHANANEWS.CO tentang kronologis tersebut sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
[Editor: Eben Ezer S]