TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Dimana pertemuan kuasa hukum Ida Rohani Sinaga PNS dengan Bupati Taput hanya membahas atas pemecatan klainnya karena jarang masuk kantor sehingga berbagai tahapan pemeriksaan sehingga Ida Rohani di pecat secara tidak hormat.
Atas pertemuan kuasa hukum Ida Rohani Sinaga Dengan Bupati Taput menjadi vilar dan bahkan di sebut sebut ida diangkat kembali menjadi PNS. Informasi vital itu, Bupati Taput Jonius Hutabarat,saat dihubungi tim media ini, terkait Ida Rohani Sinaga yang di pecat karena jarang masuk kantor, Jumat (20/08/2026).
Baca Juga:
Polres Taput Dukung Program Ketahanan Pangan, Turut Melakukan Penanaman Bawang Putih Serentak
Bupati Taput menjelaskan, Ida Rohani Sinaga bukan diangkat kembali, pengangkatan itu harus lewat proses BKN, mereka ini lagi banding di badan pengawasan ASN, jadi harus lewat proses BKN, bukan kita yg angakat harus putusan BKN.
"Bukan kita yang mengangkat kembali PNS Ida Rohani Sinaga mereka itu sekarang lagi banding ke BKN, apa nanti putusan dari BKN akan kita laksanakan, dan bukan kita yang mengangkat kembali, Informasi itu keliru", ujar Bupati Taput Jonius Hutabarta.
Sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Ida Rohani Sinaga hanya menyampaikan surat sanggahan terkait pemecatan kliennya. Ida Rohani sebelumnya diberhentikan dengan hormat karena pelanggaran disiplin.
Baca Juga:
Percepatan Transisi Energi Hijau dan Panas Bumi Sarulla, Picu Pertumbuhan Ekonomi Bagi Kesejahteraan Rakyat
Dalam pertemuan itu, Bupati menyatakan, Agar ditempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apa pun keputusan PTUN nanti akan kami laksanakan," ujar Jenri Simanjuntak kepala BKPSDM Taput kepada tim media lewat telepon genggamnya, Kamis (20/8/2026).
Jenri menjelaskan, jika putusan PTUN memerintahkan Ida Rohani diangkat kembali sebagai PNS, maka Pemerintah Kabupaten Taput akan menindaklanjutinya. "Apabila dalam gugatan, PTUN memutuskan PNS yang bersangkutan kembali menjadi pegawai, maka kami selaku BKPSDM akan melaksanakan putusan itu. Jadi pertemuan itu bukan untuk pengangkatan kembali," sebutnya
Sebelumnya dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Taput telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 4 PNS karena jarang masuk kantor. Tiga orang diberhentikan dengan hormat dan satu orang diturunkan pangkat. Mereka adalah Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, dan Mayanti Hutabarat dari UPT Pasar Siborongborong, serta satu orang lainnya di lingkungan Pemkab Taput. Sanksi ditetapkan berdasarkan hasil rapat tim penilai disiplin pegawai pada 28 Juli 2026.
Pengamat aparatur negara Karlos Pandiangan, menjelaskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berarti hubungan kerja PNS dengan negara telah putus. "Bupati tidak bisa seenaknya mengangkat kembali PNS yang sudah PTDH. Jalurnya hanya melalui putusan PTUN yang memenangkan gugatan, atau ikut seleksi CPNS/PPPK dari awal," . Dasar hukumnya diatur dalam UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebut Karlos.
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk PNS kabupaten adalah Bupati. Jika Bupati membuat SK pengangkatan baru tanpa dasar hukum, risikonya adalah SK batal demi hukum oleh BKN, gaji tidak dapat dicairkan, dan Bupati dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana penyalahgunaan wewenang.
[Editor: Eben Ezer S]