TAPHUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Erikson Sianipar, pendiri Yayasan Bisukma dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara pada Senin 30 Maret 2026 oleh Erni Hutautuk selaku Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani atas dugaan penggelapan dana Koperasi tersebut.
Menyikapi hal itu, Erikson Sianipar menyebut bahwa laporan Erni Hutauruk tersebut tidak berdasar dan merupakan tindakan pencemaran nama baiknya di ruang publik yang dilakukan secara masiv dan terorganisir.
Baca Juga:
Pangulu Perdagangan II, Layangkan Hak Jawab dan Adukan Ke Dewan Pers terkait berita Hoax tentang dirinya
Hal tersebut disampaikan Erikson Sianipar, didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon kepada wartawan yang mewawancarainya di Hotel Hineni Tarutung, pada hari Selasa 31 Maret 2026.
"Laporan dari saudari Erni Hutauruk itu tidak benar. Sudah menjadi pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masiv dan terorganisir dari kelompok tertentu," kata Erikson Sianipar.
Erikson menjelaskan, dugaan penggelapan dana yang dilaporkan tersebut sebenarnya karena adanya kesalahan pembayaran ke rekening oleh maker yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG).
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
"Dalam perjalanan transaksi pembayaran bahan baku ke koperasi, ada kesalahan dalam memilih rekening pembayaran yang harusnya sudah menggunakan rekening yang baru. Maker yayasan dan SPPG menginput pembayaran ke rekening koperasi HKTI. Seharusnya ke rekening koperasi tumbuh sejahrera bersama petani. Kesalahan seperti itu lazim terjadi. Apalagi sampai saat ini rekening koperasi juga HKTI juga masih aktif di sistim BGN," katanya.
Dijelaskan Erikson, pengembalian dana dari rekening koperasi HKTI Tapanuli Utara ke rekening koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani memang tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Dengan pertimbangan bahwa setiap transaksi harus melakukan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi, apalagi menyangkut anggaran pemerintah.
Erikson menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi. Pengelolaan suplier yang tidak terstandarisasi.
"Untuk mencegah sistim dan keuangan koperasi semakin bermasalah, sebagai ketua pengawas koperasi saya meminta konsultan untuk mengevaluasi tata kelola koperasi secara menyeluruh dan melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan koperasi," jelasnya.
Melva Tambunan kuasa hukum Erikson Sianipar menambahkan bahwa, laporan dari Erni Hutauruk kepada kliennya Ketua HKTI Taput Erikson Sianipar merupakan upaya pencemaran nama dari kliennya di ruang publik. Dan karena merasa sudah dirugikan, pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum.
"Karena kami lihat, ada upaya untuk mencemarkan nama baik bapak Erikson Sianipar," katanya.
Sejumlah media memberitakan, Erni Hutauruk melaporkan Erikson Sianipar ketua HKTI Tapanuli Utara ke Polres Taput, Senin 30 Maret 2026, atas dugaan penggelapan dana.
Erni Hutauruk lewat penaaehat hukumnya Simaremare mengatakan lewat Whast App, saat dimintai tanggapannya tentang Erikson Sianipar menuduh laporan Erni Huta Uruk tidak berdasar dan menyebut pencemaran nama baik nya mengatakan.
"Dari bantahanna nya sudah jelas ada pengakuan bahwa benar terjadi transfer tu rekening KHTI, tentang salah transfer atau sengaja diperintah akan terbukti di pengadilan, andaikan itu salah transfer kenapa tidak dikembalikan pada hal sudah diminta dikembalikan ?
Kalau merasa dia tercemar nama baik nya diuji dulu laporan Erni Hutauruk, bagaimana bila terbukti di pengadilan ? Bukti-bukti lengkap semua, ungkapnya.
[Editor: Eben S]