TAPUT.WAHANANEWS.CO, Sipoholon - Gedung Kantor Koperasi MBG Di Kecamatan Sipaholon dibongkar dan dirusak. Insiden pembongkaran dan perusakan terhadap fasilitas milik Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) MBG di Desa Hutauruk Lorong I jalan Balige, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara menyita perhatian publik. Aset kopera berupa pintu utama, hingga perangkat CCTV dibongkar dan diangkut tanpa prosedur hukum yang jelas, peristiwa yang terjadi pada Jumat (08/04/2026 sekitar pukul 16:47 sore.
Seluruh fasilitas Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) yang didirikan Erni Mesalani Hutauruk selaku ketua koperasi TSBP tersebut. Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani Erni Mesalani Hutauruk menyatakan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Sumatra Utara. Siapa yang bertanggungjawab pembongkan dan perusakan kantor tersebut?.
Baca Juga:
Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG Akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kejadian ini. Aset milik Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral serta menindaklanjuti kejadian ini dengan profesional,” ujar Erni Mesalani Hutauruk via seluler genggamnya. Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke Divisi Propam Polda Sumatra Utara untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Jumat (10/04-2026)
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, Itu pamapta cek TKP, polri hanya menangani tindak pidana. Jika ada masalah internal di koperasi itu bukan kewenangan polisi. Selain itu, kalau ada keberatan masalah ketua dan lain-lain, itu ada jalur sendiri, ke PTUN atau ke kementerian koperasi. Ujar nya lewat telepon genggam pada media.
Penasehat Hukum Erni Mesalani Hutauruk, Hotbin Simaremare mengatakan saat dihubungi lewat Whast App mengatakan. Pada hari Rabu sore tgl 8 April 2026 klien saya Erni Mesalina Hutauruk mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang didalam Kantor Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani dan pintu kantor telah terbuka.
Baca Juga:
Tiga Guru Keracunan MBG di SMP 7 Kota Jambi Tidak Benar, Hanya Kelelahan
Mendapat informasi tersebut, klien saya kaget dan langsung mendatangi lokasi bersama dengan beberapa orang anggota koperasi, setibanya disana benar telah terbuka pintu kantor dan didalam sudah ada sekitara 5 orang laki-laki dan 1 diantaranya oknum anggota polres Tapanuli Utara, serta beberapa orang oknum polisi diluar kantor.
Klien saya menanyakan mengapa mereka ada didalam, oknum polisi tersebut menjawab ada laporan polisi tentang pengrusakan pintu kantor ini, dan klien saya menjawab bahwa pintu kantor itu terakhir dalam keadaan tertutup dan kuncinya berada pada klien saya. Terjadi perdebatan disana karena sangat janggal tiba-tiba kehadiran sekelompok orang tersebut sudah berada didalam kantor.
Sangat dipertanyakan juga oknum polisi tersebut melarang klien saya ketika hendak masuk kedalam kantor untuk mengecek CCTV kantor untuk memastikan pengrusakan dimaksud, dan banyak kejanggalan ditemukan disana terutama terlihat dari luar kaca kantor bahwa receiver CCTV telah hilang. Bahwa pelaku pencurian barang dari kantor yang disertai pengrusakan dapat dituntut sebagaimana Pasal 477 undang - undang No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
[Editor: Eben Ezer S]