TAPUT WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Berdasarkan aturan kehutanan di Indonesia, pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan rakyat atau hutan hak lahan milik masyarakat, tidak memerlukan izin penebangan. Pemilik lahan dapat langsung menebang kayu hasil bufidaya sendiri di atas tanahnya yang sah.
Aturan penebangan dan ankat kayu rakyat tanpa izin tebang. Penebangan kayu di atas tanah milik atau hutan hak tidak lagi memerlukan surat izin tebang khusus dari instansi pemerintah. Dokumen asal usul (SKAU/Nota Angkutan/SAKR). Untuk keperluan pengangkutan atau peredaran kayu rakyat dari tempat penebangan, pemilik kayu wajib melengkapi Nota Angkutan atau surat keterangan asal usul (SKAU)/Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR).
Baca Juga:
Pembangunan Jembatan di Desa Hutabulu Siborongborong Dibiayai Dari APBD Taput Talah Rampung
Penerbit Dokumen Angkutan. Dokumen Angkutan tersebut diterbitkan Kepala Desa/Lurah atau perangkat kelurahan setempat di Lokasi tempat hasi hutan hak, atau diterbitkan sendiri oleh pemilik kayu (Nota Angkutan)sesuai ketentuan yang berlaku.
Penebangan kayu pinus milik masyarakat di Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara telah sesuai prosedur yang berlaku, bahkan pihak kehutanan telah melakukan pengecekan kelokasi dan juga telah megeluarkan peta bidang, Selain itu kepala desa juga telah menerbitkan Surat Keterangan Kepemilika Tanah (SKPT)
Hal itu di jelaskan, Manangkas Manalu selaku pengusaha yang membeli kayu masyarakat tersebut, kepada sejumlah media di Siborongborong (Selasa (04/08/2026).
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Pastikan Setiap Program Pembangunan Terencana Secara Matang dan Tepat Guna
Tangkas menjelaskan, dimana baru baru ini ada sejumlah media bahwa penebangan kayu pinus di desa Hutabalu Kecamatan Siborongborong tidak memiliki izin.
Manangkas menjelaskan surat SKPT yang di keluarkan kepala Desa Hutabulu Martua Simanjuntak dengan nomor surat 75/12.02.09.2016/SK-KT/IV/2026 dan bahkan surat dari Notaris dan peta bidang dari kehutanan,artinya lokasi penebangan kayu masyarakat itu tidak ada masalah,jelas
"Yang jelas penebangan kayu masyarakat di desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak ada masalah,kalau ada masalah suda
Pasti ada pelapornya"Ujar Tangkas