TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Hotbin Simaremare selaku pengacara benar-benar geram oleh drama "sulap" keuangan yang terjadi di tubuh Koperasi Produsen Multi Pihak Sejahtera Tumbuh Bersama Petani (MPSTBP). Dengan nada gram, ia menguliti langkah lawan yang mencoba mengembalikan dana miliaran rupiah tepat setelah kliennya, Erni Hutauruk, membuat laporan resmi ke polisi. Kamis (09/04/2026)
Hotbin menanggapi, bahwa pengembalian uang sebesar Rp1.094.000.000 yang dilakukan hanya berselang 81 menit setelah laporan polisi (LP) terbit di Polres Taput pada 30 Maret 2026. Laporan dengan nomor LP B/82/III/26 tersebut ditujukan kepada Erikson Sianipar (ESI) atas dugaan penggelapan.
Baca Juga:
Tepis Pencemaran Nama Baik, Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai!"
"Ini drama paling amatir yang pernah saya lihat! Laporan masuk pukul 14:48, lalu pukul 16:09 uang tiba-tiba muncul kembali? Ini bukan iktikad baik, ini kepanikan! Secara hukum, pengembalian dana setelah laporan dibuat adalah bukti nyata adanya perbuatan pidana yang coba ditutupi," tegas Hotbin Simaremare.
Hotbin juga mentertawakan alasan pihak lawan yang berdalih adanya kesalahan teknis atau "salah transfer". Baginya, argumen tersebut menghina akal sehat publik karena uang tersebut mengalir dari rekening koperasi HKTI yang juga dipimpin oleh ESI.
"Mana ada sejarahnya orang salah transfer sampai 30 kali? Itu bukan salah ketik, itu niat yang terstruktur! Kami punya bukti kronologis yang sangat kuat. Mereka pikir dengan mengembalikan uang, proses pidana berhenti? Tidak semudah itu!" tambahnya.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Dana Koperasi Untuk Kepentingan Partai, Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani Tuntut DPC Gerindra Taput Kembalikan Rp 86,6 Juta
"Bongkar "Kudeta" Berkedok Rapat Kilat
Tak hanya soal dana, Hotbin Simaremare menelanjangi prosedur Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang mencopot Erni Hutauruk dari jabatannya. Ia menyebutnya sebagai "Sandiwara Hukum" yang memalukan karena melanggar aturan main organisasi.
Aturan UU Koperasi. Undangan wajib disampaikan 14 hari sebelum rapat. "Ini bukan koperasi, ini seperti mau bikin acara arisan dadakan. Prosedurnya cacat, hasilnya batal demi hukum! Kami tidak akan mundur satu langkah pun sampai kebenaran ini terang benderang," pungkas sang pengacara.
Tantangan Terbuka: Audit Forensik Total!
Kini, Hotbin bersama Erni Hutauruk telah melayangkan permohonan resmi ke Kementerian Koperasi untuk melakukan Audit Forensik. Langkah ini diambil untuk membuka lebar-lebar seluruh aliran dana di Koperasi Produsen MPSTBP di depan publik.