TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Informasi tindak lanjut pemecatan oknum PNS Ida Rohani Sinaga pegawai Pemkab Tapanuli Utara yang menjadi perbincangan di tengah tengah publik. Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Marito Smanjuntak saat dihubungi tim Media, Sabtu (22/8) terkait pertemuan Antony Sinaga kuasa hukum dari Ida Rohani Sinaga.
Marito menjelaskan bahwa pertemuan Bupati Taput dengan Ibu Ida Rohani SInaga dengan pendampingan kuasa hukumnya Antony SInaga, merupakan respon Bupati selaku pejabat publik yang tidak anti bertemu dengan siapapun dan selalu bersedia memberikan ruang dan waktu untuk berkomunikasi dengan siapapun yang ingin bertemu dengannya.
Baca Juga:
Dr JTP Hutabarat dan Dr Vandiko Timoteus Gultom Hadiri Final Nagari Gultom Cup 2026
Bupati Taput, dalam pertemuan itu memberitahukan bahwa Pemkab telah menerima banding administratif dari pihak Ibu Ida Rohani Sinaga dan oleh karena itu Pemkab bersedia mempekerjakan kembali Ibu Ida Rohani Sinaga, apabila keputusan dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sudah ada putusan yang menjelaskan untuk bekerja kembali sebagai PNS di Pemkab Tapanuli Utara.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu Bupati menyampaiakn bahwasanya upaya administratif yang dilakukan oleh pihak Ibu Ida sudah benar, itulah saluran yang tepat yang diatur oleh UU, bukan posting-posting di medsos. Menurut hemat saya, pertemuan itu tidak dapat diartikan Bupati plin plan atau akan langsung mempekerjakan kembali Ibu Ida, karena untuk dipekerjakan kembali ada mekanismenya, ada prosesnya yaitu apabila sudah putus dari BPASN dan apabila putusannya memerintahkan untuk dipekerjakan kembali.
Sepanjang itu tidak ada, maka Pemkab tidak bisa menganulir putusan itu secara sepihak, dikarena SK pemberhentian dimaksud dibuat berdasarkan rekomendasi persetujuan dari BKN, artinya tanpa adanya persetujuan dari BKN maka Bupati tidak bisa menganulir secara sepihak. Rekomendasi dari BKN membuktikan semua persyaratan dan prosedur sudah dipenuhi Pejabat Pembina Kepegawaian. Namanya medsos pemosting banyak yang asbun ga pakai data, dan netizen suka asal komen. Ujar Marito.
Baca Juga:
Polres Taput Dukung Program Ketahanan Pangan, Turut Melakukan Penanaman Bawang Putih Serentak
Sebelumnya. Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Hutabarat, memastikan keputusan pemecatan Ida Rohani Sinaga sebagai PNS dipastikan belum berubah. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab informasi yang beredar di tengah publik yang menyebut Ida Rohani Sinaga telah aktif kembali sebagai PNS.
Menurut Bupati, informasi tersebut keliru. Ia memastikan pembatalan pemecatan memiliki mekanisme dan kewenangan yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menyebut, saat ini Ida Rohani Sinaga sedang mengajukan banding ke BKN.
"Bukan kita yang mengangkat Ida Rohani Sinaga kembali sebagai PNS. Mereka sekarang sedang banding ke BKN," ujarnya, Jumat (21/8/2026). Ia memastikan Pemkab Taput akan mematuhi keputusan BKN. "Apa pun putusan dari BKN akan kita laksanakan," ujar Bupati Taput, Jonius Hutabarat.
Sebelumnya, Ida Rohani Sinaga bersama pengacaranya telah menemui Bupati Taput untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Ida Rohani Sinaga menyampaikan surat sanggahan terkait pemecatan kliennya.
Perlu diketahui, Pemkab Taput menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat PNS karena jarang masuk kantor. Tiga orang diberhentikan dengan hormat, sedangkan satu orang diturunkan pangkatnya. Mereka adalah Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, dan Mayanti Hutabarat dari UPT Pasar Siborongborong, serta satu orang lainnya di lingkungan Pemkab Taput. Sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Tim Penilai Disiplin Pegawai pada 28 Juli 2026.
[Editor: Eben Ezer S