Sementara, Pengacara Hotbin Simaremare selaku kuasa hukum DR CAPT Anthon Sihombing kepada Wartawan mengatakan, Tanah yang kini diserebot sekelompok orang tersebut, sudah di akui negara milik Anthon Sihombing dengan penerbitan sertifikat hak milik. "Kami sudah meminta tanggapan dari Kepala BPN Taput tentang keabsahannya. Intinya sudah dijawab sah secara hukum milik Anthon Sihombing dan tidak ada pemblokiran. Namun tanah tersebut kini dikuasai para terlapor sejak Juli dan Agustus tahun kalu. Polisi dapat dengan jelas melihat alat bukti tentang pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama. Tapi satu orang pun tidak ada yang tersangka walau sudah berjalan tujuh (7) bulan laporan kami. Sudah ratusan pohon yang berdiri di tanah itu ditebangi untuk membangun pondok dan rumah semi permanen dilokasi itu. Kenapa belum ada tindakan tegas sampai sekarang"ujarnya.
Hotbin mengharapkan, agar Polres Taput menegakkan hukum lebih maksimal untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi ditengah masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Taput Bersilaturahmi ke Asrama Yayasan Soposurung Balage, Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas
"Jika tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat hilang kepercayaan dan tidak menjadi preseden buruk kepada aparat. Kami minta keadilan dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya, tegasnya.
Kapolres Taput AKBP ERNYS SITINJAK yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Polsek Siborongborong mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi tanah bersama BPN, pihaknya segera melakukan gelar perkara ke Polda Sumut untuk dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penangan pelaporan tersebut.
[Editor: Eben Ezer]
.