"Maka diminta agar Pak Kapolres Taput AKBP ERNYS SITINJAK segera menangkap para pelaku ini. Agar jangan semakin merajalela melakukan intimidasi kepada kirban"tegas Hotbin.
"Tidak diketahui apa alasan para pelaku melarang korban untuk memasuki ladangnya. Sementara sudah puluhan tahun korban mengusahai tanahnya menjadi areal pertanian produktif. Tanah itu, sudah ratusan tahun yang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyangnya. Dan tidak pernah ada gangguan dan ke eratan dari pihak manapun. Para pelaku dan kelompoknya sudah bikin resah warga sekitar yang umumnya memiliki lahan pertanian di perkampungan itu. Kelompok maupun orang orang seperti ini harus dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri. Dan buat aturan sendiri. memangnya tudak ada hukum di republik ini. Sekali lagi kami minta agar laporan pengaduan tersebut segera diproses dengan menangkap para pelaku" ujar Hotbin
Baca Juga:
Bupati Taput Diminta Tindak Tegas dan Hentikan Pembangunan yang Tidak Memiliki PBG di Desa Pohantonga
Sementara korban pengeroyokan dalam LP nya nomor STTLP/63/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT tanggal 12 April 2025 telah diterima laporan atas nama Dorma Hutajulu (42) alamat Jln Sadar Siborongborong - Taput yang ditanda tangani Bripka Dasmaruli Purba Ps Kanit II an. Kapolres Tapanuli Utara.
Sementara, Kapolres Taput melalui Humas Polres AIPTU Walpon Baringbing SH yang dihubungi, Selasa (22/4-2025) seputar laporan pengaduan pengeroyokan itu, masih belum dapat memberi komentar. " Sebentar ya, saya konfirmasi dulu ke Kanitnya" ujar baringbing.
[Editor: Eben Ezer S]