TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Penyaluran Pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran disebabkan oleh lemahnya pemutahiran data e-RDKK, minimnya fungsi pengawasan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta lambatnya tindakan Aparat Penegakan Hukum (APH). Masalah ini memicu kebocoran dan kelangkaan ditingkat petani kecil.
Wahana News.co menemukan Pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonskha 50 kg didalam mobil pickap milik anggota polisi sebanyak 6 zak. Pemilik mobil pickap mengatakan melalui telepon genggamnya, "pupuk bersubsidi penerintah yang dimobil saya milik seorang polisi dibawak dari Medan." Ujarnya singkat, pada hari Minggu (28/06/2026).
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Taput Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Dalam pantawan Wahana News.co, oknum APH diduga membelikan pupuk bersubsidi penerintah ini dari salah satu kios di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, identik melakukan pelanggaran dengan membeli Pupuk Bersubsidi menggunakan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan membeli melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan informasi masyarakat, seorang petani berinisial (AL) mengatakan "saya warga Siborongborong, salah seorang anggota KSB kelompok tani, pada Musim Tanam (MT1 dan MT2) penyaluran pupuk bersubsidi jenis Phonskha dan Urea, belum menerima sesuai kota". Mengaku kelompoknya belum menerima sesuai kota, Kios pengecer untuk kelompoknya selalu berjanji dari bulan kebulan hingga ahir Mei 2026 sama sekali belum pernah diberi tahu kapan penebusan pupuk bersubsidi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022.
"Bila kami mendatangi kios pengecer untuk penebusan, selalu gagal, katanya pasokan Pupuk Indonesia langkah dengan berbagai alasan". Ucapnya.
Baca Juga:
Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 "80 Tahun Mengabdi, Polri Untuk Masyarakat"
Wahana News Taput pada Minggu 28/06/2026 terpantau ada mobil Fickap milik APH bermuatan Pupuk bersubsidi jenis Phondkha sebanyak 6 Zak terparkir di Siborongborong. Pemilik mobil tersebut mengatakan lewat telepon genggamnya bahwa pupuk yang berada didalam mobolnya dibawa dari Medan menuju Simangumban, sebutnya. Informasi yang didapat pupuk tersebut digunakan pemupukan jagung diperladangan milik APH.
Beberapa pemilik kios pengecer di Siborongborong belum dapat dikonfirmasi terkait kota pupuk MT1 dan MT2 tahun 2026. Direktur Prusda (BS) dan Kepala Dinas Pertanian Taput (PS) saat dihubungi lewat telepon genggamnya belum memberikan jawaban terkait adanya informasi pupuk tersebut.
Disituasi langkanya pupuk bersubsidi pemerintah didapat oleh kelompok tani, dari mana asal pupuk Phonskha milik APH tersebut. Pelanggaran terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 4 tahun 2023 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.
Dinas terkait di Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi hak para petani dan memastikan program subsidi pemerintah berjalan sesuai dengan tujuannya.
[Editor: Eben Ezer S]