TAPUT.WAHANANEWS.CO, Hutaginjang - BS ibu mantan Bupati Tapanuli Utara NN memiliki tanah dilokasi kawasan hutan register di dusun II arsam bolak desa Hutaginjang Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara menjadi pembicaraan hagat ditengah tengah masyarakat, tanah tersebut dibeli dari warga tahun 2014 pada saat kepemimpinan NN Bupati Tapanuli Utara.
Menanggapi hal tanah milik BS, ibu mantan Bupati Taput NN, salah seorang pegetua desa Hutaginjang B Rajaguguk, kepada Media menjelaskan banar BS ibu mantan Bupati Taput memiliki tanah seluas 1 hektar di dusun II arsam bolak, tanah tersebut pemberian ulos nasoraburuk kepada boru marga Nababan dari hula hula marga Rajaguguk, Pemberian itu pada tahun 2014, ujarnya, pada Senin (22/06/2026).
Baca Juga:
Bupati Taput Tinjau Kondisi Taman Kota dan Tanggul Aek Sigeaon
"Ya benar marga Rajaguguk memberikan ulos ulos nasorabuk kepada boru marga Nababan sebagai kenang kenagan" ucap B Rajaguguk, diamini lainnya saat diperbincangkan di warung kopi milik warga setempat.
Kepala desa Hutaginjang Edward Siregar, kepada media mengatakan, pada Senin ( 22/6/2026) pernah ada datang keluarga BS untuk megurus SKPT tanah milik BS ibu mantan Bupati Taput, tapi saya tolak karena sudah ada informasi dari pihak KPH bahwa dusun II arsam bolak yang berbatasan dengan Meat Kabupaten Toba adalah lokasi kawasan Hutan register, sehingga saya tidak berani untuk mengeluarkan SKPT dilokasi itu. "Ya, atas informasi dari pihak kehutana KPH 12 bahwa lokasi dusun II arsam bolak adalah lokasi kawasan hutan register yang berbatasan dengan meat kabupaten Toba"Ujar Edward Siregar
Bila dikutip dari peryantaan NN mantan Bupati Taput dari media Online Suarana.com pada sabtu (20/6/2026) terkait lahan di Desa Hutaginjang yang disebut dalam pemberitaan, NN menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara sah oleh ibundanya, BS. Ia membantah adanya unsur penguasaan lahan secara melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.
Baca Juga:
Bandara Sudah Berfungsi, Ganti Rugi Lahan Jimmi Sianturi Belum Klir, Pemkab Taput Tahun 2005 Telah Membayarkan Sebagian Ganti Rugi Tanah
“Tanah di Hutaginjang itu dibeli oleh ibu saya, BS, melalui proses yang sah. Silakan ditanyakan langsung kepada mantan Kepala Desa Hutaginjang (KS) maupun kepada pemilik tanah yang menjual lahan tersebut. Mereka mengetahui proses transaksi", ujar NN menirukan.
[Editor: Eben Ezer S]