TAPUT.WAHANANEWS.CO, Hutaginjang - Pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP/KDMP) Desa Hutaginjang diduga di atas lahan register bisa bertentangan dengan hukum dan peraturan tata ruang jika dilakukan tanpa prosedur pelepasan atau izin yang sah.
Pemanfaatan lahan register (aset negara/pemerintah) wajib melalui mekanisme legal yang transparan. Poin-poin utama terkait aturan dan polemik pembangunan KMP di lahan register: Izin dan Status Aset.
Pembangunan di atas lahan milik pemerintah atau negara harus disertai dasar pemanfaatan yang jelas, seperti sewa, pinjam pakai, atau hibah resmi.
Baca Juga:
BS Ibu Mantan Bupati Taput Disebut Memiliki Tanah Seluas 1 Hektare di Kawasan Hutan Register Desa Hutaginjang
Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Hutaginjang, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga melangkahi aturan. Mulai dari tidak dilengkapinya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hingga tidak ada papan informasi. Bahkan gerai KDMP diduga dibangun di lahan Register.
Kepala Desa Hutaginjang Eduwart Siregar mengatakan pada Wahana News Taput, Senin (22/06/2026) di Hutaginjang, Pembangunan KMP Desa Hutaginjang telah dimulai diatas lahan seluas 50 meter X 50 meter dengan petunjuk dari bupati. Mengenai status lahan diduga register belum ada petunjuk dari pihak berkompeten untuk melarang dan belum memiliki sertifikat, ujarnya.
Dari pantauan Wahana News Taput, sebelum membangun gedung, harusnya melihat peta itu, agar tidak membangun di tempat terlarang. Sebab kalau gedung di bangun di lahan Register, bertentangan dengan peraturan pemerintah. Dinas terkait diduga tidak berani mengeluarkan izin jika dibangun di atas lahan yang dilindungi.
Baca Juga:
Bandara Sudah Berfungsi, Ganti Rugi Lahan Jimmi Sianturi Belum Klir, Pemkab Taput Tahun 2005 Telah Membayarkan Sebagian Ganti Rugi Tanah
[Editor: Eben Ezer S]