TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Perkumpulan Pomparan Toga Aritonang (PPTA)-Indonesia kawal penegakan hukum atas perbuatan dugaan Pedofilia oleh oknum pendeta HKBP inisial CS terhadap korban anak di Tapanuli Utara.
Ketua Umum Perkumpulan Pomparan Toga Aritonang (PPTA)-Indonesia Bapak Johanes Kennedy Aritonang mendelegasikan kepada Ketua DPD Toga Aritonang Sumatera Utara Bapak Ir Kompi Aritonang dan kepada Pengurus DPC Toga Aritonang Tapanuli Utara Bapak Luhut Aritonang (Ketua), menghunjuk Pengacara / Advokat pada Kantor Hukum Hotbin Simaremare & Partners, agar mengawal kasus korban anak dibawah umur oleh oknum pendeta HKBP inisial CS diduga pelaku Pedofilia.
Baca Juga:
300 Hektar Lahan Kawasan Hutan Register 42 Sijaba Dieksekusi, Pemkab Taput Dituding Serobot 50 Hektar Tanah Milik Warga
“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang dikenakan. Untuk itu, Pengurus Toga Aritonang telah menunjuk Penasihat Hukum Hotbin Simaremare dan Rekan untuk mendampingi keluarga korban” ujar Anggiat Rajagukguk, didampingi perwakilan DPC PPTA Tapanuli Utara, diantaranya Jhonson Ompusunggu, Saut Rajagukguk, Edris Rajagukguk, serta Penasihat Hukum Hotbin Simaremare, SH dan Leo Nababan SH di Tarutung, Jumat 12 Juni 2026.
Kata Anggiat Rajagukguk, pihaknya hadir atas mandat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PPTA-Indonesia Johanes Kennedy Aritonang untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Penasihat Hukum Hotbin Simaremare mengatakan, “orangtua korban sangat shock dan sangat kecewa setelah mengetahui peristiwa tersebut, tidak terima dengan yang dialami korban maka orangtua korban telah melapor kepada Polres Tapanuli Utara pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 pukul 23.41 WIB dengan nomor : LP/B/145/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor seorang oknum pendeta HKBP inisial CS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Terima Penghargaan, Dukungan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh kepolisian, maka dugaan tindak pidana tersebut dikenakan Pasal 473 ayat (3) huruf A undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun.
Berdasarkan keterangan korban bahwa perbuatan terlapor terjadi dalam kurun waktu bulan Maret hingga April 2026, dalam rentang waktu tersebut korban mengalami satu kali pelecehan seksual dan tiga kali tindakan kekerasan seksual. Setiap Pelaku selesai melakukan aksinya, korban selalu diancam agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.
Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Tapanuli Utara yang telah tanggap dan cepat menangani kasus ini. Seharusnya seorang pendeta memberikan bimbingan rohani dan teladan yang baik bagi jemaat bukan malah bertindak bejat kepada anak-anak, ujar Hotbin.