TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Kadis Kehutanan Prov Sumut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (disingkat Kadis LHK Sumut), yang saat ini dijabat oleh Heri W Marpaung, Instansi ini bertanggung jawab mengelola urusan kehutanan, konservasi, dan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara. Sesuai dengan prinsip transparansi dan arahan keterbukaan informasi publik.
Kadis Kehutanan mengedepankan pendekatan bahwa wartawan bukanlah pihak yang harus dihindari. Media adalah mitra kerja pemerintah, sehingga pendekatan terbaik untuk menyelesaikan sengketa atau sampaikan informasi adalah melalui diskusi. Terkait dengan sengketa lahan atau klaim kawasan hutan, instansi kerap meminta warga yang didampingi wartawan untuk datang langsung ke kantor dan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Terkait Dugaan terbitnya Surat Hak Milik (SHM) di lokasi kawasan hutan register 42 Sijaba di Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara. Kadis Kehutanan Sumatra Utara, Heri Wahyudi Marpaung saat dihubungi Media terkait megenai adanya terbinya SHM mengatakan dan mengajak wartawan agar datang ke Medan membawa data data megenai lokasi kawasan hutan agar kita surati pihak Badan Pertanahan Nasional. Kamis (04/06/2026).
"Kalau boleh pak datanglah ke Medan bahwa dulu data data mengenai terbitnya SHM di kawasan hutan register 42 sijaba di Siborongborong agar dapat nanti kita surati pihak BPN"Ujar Heri.
Sementara Melvi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan provinsi sumatra terkait terbitnya SHM di kawasan hutan register 42 sijaba di Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, saat dihubungi Media mengatakan, saya lagi di Jakarta di kementerian kehutanan. "Maaf saya saat ini lagi rapat di Jakarta dikantor kementerian"Ujar Melvi.
Baca Juga:
Pemkab Taput Susun Ranperda RPPLH, Wujudkan Perlindungan Lingkungan Untuk Generasi Mendatang
Untuk mengantisipasi permasalahan terkait kawasan Hutan Register 42 Sijaba dengan batas tanah masyarakat, warga Siborongborong mendesak Bupati Tapanuli Utara, Dinas Kehutanan Provinsi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara untuk melakukan pengukuran ulang lahan seluas 310 hektare di kawasan Hutan Register 42 Sijaba.
Pengukuran ulang dinilai penting agar batas kawasan hutan dan tanah milik masyarakat menjadi terang benderang. Pasalnya, sejumlah warga mengklaim tanah mereka berada di lokasi kawasan hutan, sementara di lokasi tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal itu disampaikan sejumlah pemantau lingkungan warga Siborongborong, yakni Pantur Sihombing, Lehet Tampubolon, dan Ramses Simamora, kepada Media, Selasa (2/6/2026) kemarin. Terkait luas kawasan Hutan Register 42 Sijaba yang mencapai 310 hektare, mereka menilai pengukuran ulang perlu dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.