"Supaya terang benderang dan tidak menimbulkan polemik terkait kawasan Hutan Sijaba yang disebut-sebut telah terbit SHM di dalam kawasan, sebaiknya Bupati Tapanuli Utara, Dinas Kehutanan, dan BPN melakukan pengukuran ulang dari titik nol untuk memastikan mana kawasan hutan dan mana tanah milik masyarakat," ujar mereka
Menurut mereka, selama ini masih terjadi simpang siur mengenai batas kawasan hutan dengan tanah masyarakat. Oleh karena itu, pengukuran ulang titik koordinat dinilai menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Hutabarat, saat dihubungi terkait dugaan terbitnya SHM di kawasan Hutan Register 42 Sijaba, belum memberikan tanggapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto, saat dihubungi terkait terbitnya SHM di lokasi kawasan hutan Sijaba di Kecamatan Siborongborong, juga belum memberikan tanggapan yang jelas.
Kepala BPN Tapanuli Utara, Saut Simarmata, yang dikonfirmasi terkait terbitnya SHM di kawasan Hutan Sijaba, hingga kini juga belum memberikan tanggapan
Baca Juga:
Pemkab Taput Susun Ranperda RPPLH, Wujudkan Perlindungan Lingkungan Untuk Generasi Mendatang
Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, mengatakan pihaknya berharap Bupati dan DPRD Tapanuli Utara agar segera melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas kawasan hutan dan tanah masyarakat.
"Kami berharap dilakukan pengukuran ulang karena sampai saat ini belum ada tapal batas yang jelas. Jika batas sudah jelas, kami sebagai kepala desa tentu akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Silait-Lait, Gokma Nababan, mengatakan sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Dinas Kehutanan, dan BPN melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas kawasan hutan dan tanah masyarakat.