TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Untuk mengantisipasi permasalahan tentang kawasan hutan register 42 Sijaba dengan batas tanah masyarakat, Warga Siborongborong mendesak Pemkab Tapanuli Utara, Kehutanan Provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara untuk melakukan pengukuran kembali luas lahan 310 hektar kawasan hutan register 42 Sijaba dengan batas tanah masyarakat agar terang menderang, dimana beberapa warga mengklaim tanahnya di lokasi kawasan hutan karena telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hal itu disampaikan sejumlah pemantau lingkungan warga Siborongborong, Pantur Sihombing, Lehet Tampubolan dan Ramses Simamora, kepada Media, Selasa (02/6/2026) terkait 310 hektar luas kawasan hutan register Sijaba. Menurut mereka biar terang benderang, maka tidak ada lagi dipermasalahkan. Seharusnya Bupati Tapanuli Utara, Kehutanan provinsi bersama BPN untuk melakukan pengukuran kembali dari titik nol, dimana kawasan hutan dan dimana tanah milik masyarakat, ucap mereka.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Dialog Bersama Masyarakat di Kantor Desa Siraja Hutagalung
"Biar jangan simpang siur melainkan terang menderang tentang kawasan hutan sijaba yang disebut sebut ada terbit SHM di lokasi kawasan. Bupati Taput, Kehutanan dan BPN melakukan pegukuran kembali titik kordinat kawasan hutan dan tanah masyarakat" sebut mereka.
Bupati Taput, Jonius Hutabarat saat dihubungi tentang adanya dugaan terbitnya SHM di kawasan hutan register 42 Sijaba belum memberikan tanggapan. Plt kadis kehutanan Provinsi Sumuat, Herianto saat dihubungi terkait terbitnya SHM di lokasi kawasan hutan Sijaba di Kecamatan Siborongborong, juga belum memberikan jawaban.
Kepala BPN Taput, Saut Simarmata juga dihubungi terkait terbitnya SHM di kawasan hutan sijaba, BPN belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Baca Juga:
Di Lokasi Kawasan Register 42 Sijaba Diduga Terbit SHM, Bupati Taput Harus Tanggap
Kepala desa Pohan Tonga Walben Siahaan, mengatakan kita harapkan kepada Pemkab Taput dan DPRD Taput untuk melakukan pegukuran kembali. Agar kawasan hutan dan tanah milik masyarakat terang tapal batasnya. Sampai saat ini belum ada tapal batas yang jelas, kalau sudah ada tapal batas yang jelas, selaku kepala desa suda pasti hati hati untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) untuk pengurusan SHM, ujarnya.
Gokma Nababan kepala desa Silait lait dengan nada yang sama dengan kepala desa Pohantonga, Kepala Desa Siborongborong II Panahatan Silaban membenarkan seharusnya pemkab Taput, Kehutanan dan BPN untuk melakukan pegukuran kembali dimana tanah Kehutanan dan dimana tanah milik masyarakat. Karena menurut informasi, katanya sudah ada terbit SHM di lokasi kawasan hutan, jelas Gokma.
[Editor: Eben Ezer S]