TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Kadis Kehutanan Prov Sumut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (disingkat Kadis LHK Sumut), yang saat ini dijabat oleh Heri W Marpaung, Instansi ini bertanggung jawab mengelola urusan kehutanan, konservasi, dan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara. Sesuai dengan prinsip transparansi dan arahan keterbukaan informasi publik.
Kadis Kehutanan mengedepankan pendekatan bahwa wartawan bukanlah pihak yang harus dihindari. Media adalah mitra kerja pemerintah, sehingga pendekatan terbaik untuk menyelesaikan sengketa atau sampaikan informasi adalah melalui diskusi. Terkait dengan sengketa lahan atau klaim kawasan hutan, instansi kerap meminta warga yang didampingi wartawan untuk datang langsung ke kantor dan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Terkait Dugaan terbitnya Surat Hak Milik (SHM) di lokasi kawasan hutan register 42 Sijaba di Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara. Kadis Kehutanan Sumatra Utara, Heri Wahyudi Marpaung saat dihubungi Media terkait megenai adanya terbinya SHM mengatakan dan mengajak wartawan agar datang ke Medan membawa data data megenai lokasi kawasan hutan agar kita surati pihak Badan Pertanahan Nasional. Kamis (04/06/2026).
"Kalau boleh pak datanglah ke Medan bahwa dulu data data mengenai terbitnya SHM di kawasan hutan register 42 sijaba di Siborongborong agar dapat nanti kita surati pihak BPN"Ujar Heri.
Sementara Melvi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan provinsi sumatra terkait terbitnya SHM di kawasan hutan register 42 sijaba di Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, saat dihubungi Media mengatakan, saya lagi di Jakarta di kementerian kehutanan. "Maaf saya saat ini lagi rapat di Jakarta dikantor kementerian"Ujar Melvi.
Baca Juga:
Pemkab Taput Susun Ranperda RPPLH, Wujudkan Perlindungan Lingkungan Untuk Generasi Mendatang
Untuk mengantisipasi permasalahan terkait kawasan Hutan Register 42 Sijaba dengan batas tanah masyarakat, warga Siborongborong mendesak Bupati Tapanuli Utara, Dinas Kehutanan Provinsi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara untuk melakukan pengukuran ulang lahan seluas 310 hektare di kawasan Hutan Register 42 Sijaba.
Pengukuran ulang dinilai penting agar batas kawasan hutan dan tanah milik masyarakat menjadi terang benderang. Pasalnya, sejumlah warga mengklaim tanah mereka berada di lokasi kawasan hutan, sementara di lokasi tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal itu disampaikan sejumlah pemantau lingkungan warga Siborongborong, yakni Pantur Sihombing, Lehet Tampubolon, dan Ramses Simamora, kepada Media, Selasa (2/6/2026) kemarin. Terkait luas kawasan Hutan Register 42 Sijaba yang mencapai 310 hektare, mereka menilai pengukuran ulang perlu dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Supaya terang benderang dan tidak menimbulkan polemik terkait kawasan Hutan Sijaba yang disebut-sebut telah terbit SHM di dalam kawasan, sebaiknya Bupati Tapanuli Utara, Dinas Kehutanan, dan BPN melakukan pengukuran ulang dari titik nol untuk memastikan mana kawasan hutan dan mana tanah milik masyarakat," ujar mereka
Menurut mereka, selama ini masih terjadi simpang siur mengenai batas kawasan hutan dengan tanah masyarakat. Oleh karena itu, pengukuran ulang titik koordinat dinilai menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Hutabarat, saat dihubungi terkait dugaan terbitnya SHM di kawasan Hutan Register 42 Sijaba, belum memberikan tanggapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto, saat dihubungi terkait terbitnya SHM di lokasi kawasan hutan Sijaba di Kecamatan Siborongborong, juga belum memberikan tanggapan yang jelas.
Kepala BPN Tapanuli Utara, Saut Simarmata, yang dikonfirmasi terkait terbitnya SHM di kawasan Hutan Sijaba, hingga kini juga belum memberikan tanggapan
Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, mengatakan pihaknya berharap Bupati dan DPRD Tapanuli Utara agar segera melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas kawasan hutan dan tanah masyarakat.
"Kami berharap dilakukan pengukuran ulang karena sampai saat ini belum ada tapal batas yang jelas. Jika batas sudah jelas, kami sebagai kepala desa tentu akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Silait-Lait, Gokma Nababan, mengatakan sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Dinas Kehutanan, dan BPN melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas kawasan hutan dan tanah masyarakat.
"Karena menurut informasi yang berkembang, sudah ada SHM yang terbit di lokasi kawasan hutan. Karena itu, pengukuran ulang perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelas Gokma
[Editor: Eben Ezer S]