Selain itu, Toga Aritonang Indonesia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, serta mendalami kemungkinan adanya korban lain sebagaimana informasi berkembang.
Sangat memalukan apabila tindakan seperti ini dilakukan oleh seorang pendeta. Kami berharap ada kesungguhan dari internal HKBP untuk juga menindak tegas pelaku," sebut Hotbin.
Baca Juga:
300 Hektar Lahan Kawasan Hutan Register 42 Sijaba Dieksekusi, Pemkab Taput Dituding Serobot 50 Hektar Tanah Milik Warga
Terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum Pendeta berisial CS dan sudah dilakukan penahanan.
Mengutip keterangan korban, kata Aiptu Walpon, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku memanggil korban naik ke dalam mobilnya pada 26 April 2026.
Korban yang percaya kenal akan pelaku pun bersedia masuk ke dalam mobil, namun pelaku langsung menyodomi korban yang mendapat paksaan dan ancaman.
Meski sekuat tenaga meronta, namun tangan kekar si pendeta bejat tak mampu dihadapi korban. Dan setelah puas melampiaskan nafsunya, si pendeta lalu melepaskan korban dengan melontarkan ancaman apabila hal tersebut diceritakan korban kepada orang lain.
"Pada Minggu (7/6/2026), setelah melakukan gelar perkara, pelaku telah diringkus, ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," tukas Aiptu Walpon.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Terima Penghargaan, Dukungan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
[Editor: Eben Ezer S]