TAPUT.WAHANANEWD.CO, Siborongborong - Ada warga desa Pariksabungan Jimmi Sianturi mengklaim tanah miliknya belum dibayar di lokasi pintu masuk apron II bandara Silangit Siborongborong dan Jimmi membuat surat kepada angkasa pura II agar melakukan pemindahan dan pengosongan bangunan atau barang yang ada di areal portal pintu masuk di Apron II, atas kejadian tersebut pihak angkasa pura menginformasikan kepada Pemkab Taput, dan Pihak Pamkab langsung turun kelokasi dipimpin oleh Sekda Taput, pada Sabtu (21/06/2026).
Hal itu disampaikan kabag Hukum Pemkab Taput, Marito Simanjuntak kepada, Media, Minggu (21/6/206). Dia menjelaskan terkait hal itu, sehubungan adanya klaim dari warga Desa Parik Sabungan Jimmi Sianturi yang mengatakan tanahnya belum dibayar dan dia membuat suratnya ke AP II untuk melakukan pemindahan dan pengosongan bangunan ataupun barang yang ada di areal portal pintu masuk Bandara Silangit AP II.
Baca Juga:
Mantan Bupati Taput, NN Bantah Pernyataan Ketua PPPN RI Menyebut Keluarganya Dan Kroni Memiliki Tanah Lokasi Sanggar Pramuka 20 Hektare
Kemudian pihak angkasa pura menginformasikan hal tersebut kepada Pemkab. Lalu Sekda Taput datang bertemu dengan pihak AP II dan dalam pertemuan itu warga yang megklaim tanahnya belum dibayar Jimmi Sianturi, Polres, dan Kodim Taput hadir.
Marito menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwasanya kepemilikan Pemkab Taput atas lahan bandara sah dan legal, serta lahan bandara sudah dicatat sebagai barang milik negara dalam inventaris aset milik Pemkab Tapanuli Utara, oleh karena itu Pemkab tidak mengakui klaim dari pihak Jimmi Sianturi, disamping itu Jimmi Sianturi tidak dapat menunjukkan koordinat tanah yang katanya belum dibayar.
Oleh karena itu, selaku pemilik lahan Pemkab berhak melakukan pengamanan aset apalagi Bandara merupakan salah satu obyek vital milik negara. Pengamanan yang akan dilakukan Pemkab yaitu mencabut plang yang dibuat pihak Jimmi Sianturi di lokasi bandara.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Semangati Lansia Pada Kegiatan Posyandu
Dalam pertemuan, Jimmi Sianturi bersikukuh tanahnya belum dibayar tapi tidak bisa menunjukkan yang mana tanah yang dimaksudkannya. Jimmi menunjukkan fotocopy surat BPN, namun koordinatnya tidak ada di surat itu sehingga menurut kami dokumen itu tidak layak dijadikan sebagai dasar menyetujui klaim dari Jimmi Sianturi.
Kami selaku bagian hukum organiasi menyarankan ke pihak Jimmi Sianturi apabila tidak puas atau keberatan, jika memang punya bukti yang kuat dan sah dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan.
Kemudian Pemkab mencabut plang dan beberapa tanaman pisang yang ditanami Jimmi Sianturi. Sesuai hukum, seyogianya Jimmi Sianturi harus menunjukkan yang mana tanah dimaksud belum dibayar namun jadi terbalik, malah Pemkab yang diminta menunjukkan pembayaran.ujar Marito.