TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborobg - Terkait indikasi berdirinya bangunan dan lahan pertanian di kawasan Hutan Register 42 Sijaba (seluas ≈ 300 hektar e) di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, permintaan pengukuran ulang oleh bagian aset bertujuan untuk melakukan penertiban dan memetakan ulang tata batas.
Dari 300 hektar kawasan hutan register sijaba di Kecamatan Siborongborong sebagian tanah milik pemerintah di dusun II Pargompulan desa Pohan Tonga masuk areal register 42.Hal disampaikan bagian asset pemkan Taput,Murni Hutagalung, Kamis (18/6/2026) saat dihubungi Media.
Baca Juga:
PUSHPA Minta Kejati Sumut Panggil Pemko Medan Hingga Pihak Pengusaha Soal Bangunan di Lahan PT KAI
Proses pengukuran ulang (penataan batas) kawasan tersebut, melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten, ATR/BPN, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), dan pihak terkait untuk mengukur ulang batas terluar. Inventarisasi Penggunaan Lahan, mengidentifikasi titik koordinat dan luas area yang telah disalahgunakan menjadi bangunan permanen maupun area pertanian.
Penyelesaian status, menentukan langkah lanjutan sesuai regulasi kawasan hutan negara dan program pertanian terpadu yang digagasi pemerintah Tapanuli Utara. Hal ini sedang memerlukan panduan dasar hukum tata batas, detail tentang tim yang berwenang melakukan pengukuran, atau informasi mengenai regulasi alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian. Tanah register 42 adalah tanah negara dan pemerintah telah memberikan aturan dalam pengelolaannya.
Menyikapi hal tersebut klaim kepemilikan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas lahan seluas 300 hektar di kawasan Register 42 Sijaba kembali menjadi perhatian. Di lokasi bahkan telah terpasang plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara” yang mencantumkan dasar hukum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.579/Menhut-II/2014 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015.
Baca Juga:
Tidak Sesuai PBG, Praktisi Hukum Rudianto Sihite SH Minta Satpol PP Bongkar Bangunan di Jalan Turi Medan
Dari total 300 hektar lahan yang dimaksud, sekitar 50 hektar telah dieksekusi untuk pengembangan pertanian terpadu. Sementara sekitar 100 hingga 120 hektar telah dimanfaatkan untuk pengembangan Bandara Internasional Silangit. Sedangkan sisa lahan sekitar 130 hektar diketahui telah dipasangi patok di lapangan yang masih berada dalam areal kawasan hutan.
Dari pantauan WAHANANEWS.CO, kondisi Lahan Register 42 Sijaba disinyalir sudah dimiliki oknum pengusaha, berdiri bangunan perpanen dan lahan pertanian, seperti di dusun II Silalahi dan dusun II Sigompul, Desa Pohantonga, Kecamatan Siborongborong. Maka perhatian masyarakat terkait status hukum lahan dan potensi terjadinya transaksi jual beli oleh pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut.
Namun sebelum muncul berbagai dugaan adanya praktik mafia tanah, terdapat persoalan mendasar yang perlu dijawab, yakni apakah SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015 memang memberikan hak kepemilikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atau hanya menjadi dasar penggunaan kawasan untuk kepentingan pemerintah.