TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Register 42 sijaba menakutkan terhadap petani sekitar desa yang berdampingan Warga petani. Penertiban kawasan Hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare oleh Pemkab Tapanuli Utara di Siborongborong memicu keresahan. Para petani cemas karena mata pencaharian mereka terancam seiring langkah pemerintah menata dan mengamankan lahan.
Menykapi hal tersebut Pemkab Taput menggelar rapat pembahasan pengelolaan register 42 Sijaba dan perkembangan pengelolaan pertanian terpadu di Aula Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (15/06/2026).
Baca Juga:
Bupati Taput Pimpin Apel Gabungan ASN di Tarutung
Lokasi Terdampak, penertiban berlangsung di Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga (Dusun Silalahi), Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II. Sekitar 100 hektare telah digunakan untuk Bandara Silangit, 50 hektare untuk kawasan pertanian terpadu Pemkab Taput, dan sisanya akan ditata agar tidak lagi digarap ilegal. Sejumlah petani keberatan karena telah mengelola lahan selama belasan tahun dan ada yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oknum tertentu di dalam kawasan hutan Register 42 Sijaba.
Pemkab Taput mempersilakan warga yang memiliki keberatan atau bukti kepemilikan untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Petani yang memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) terjadi jual beli di lahan tersebut, sudah masuk pelanggaran pidana, ungkap Marito Simanjuntak, Kabag Hukum Pemkab Taput. Sementara Pemerintah Taput melalui Wakil Bupati Dr Deni Lumbantoruan terkait kepemilikan SHM belum dapat memberikan jawaban.
Namun Wakil Bupati mengatakan, memberikan kesempatan kepada warga yang mengusahai lahan didalam lokasi 50 hektar, ikut bergabung dengan pertanian teradu, jadi mata pencarian warga yang aktif mengelola tetep terlindungi oleh program pertanian terpadu, namun ada sistim mekanisme yang mengatur nantinya.
Baca Juga:
Bupati Taput Buka Acara Kenaikan Sabuk Kyu Wadokai di Kawasan Menara Pandang
Terkait luasan berapa hektar satu keluarga diberi hak untuk dikelola, Pemkab maupun Perseroda Taput belum dapat menjelaskan secara benderang, pada rapat pembahasan register 42 sijaba dan perkembangan pertanian terpadu di Waula Mini Kantor Bupati Taput. Senin (15/06/2026).
Dari pantawan WAHANA.NEWS TAPANULI UTARA di Lahan Register 42 Sijaba 50 hektar untuk dikelola pertanian terpadu, masyarakat didalamnya ada yang mengaku menguasai sampai 5 hektar. Apakah Pemkab Taput memberikan kesempatan tersebut kepada warga mengelola seluas yang dikelola 5 hektar?.
[Editor: Eben Ezer S]