TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborobg - Terkait indikasi berdirinya bangunan dan lahan pertanian di kawasan Hutan Register 42 Sijaba (seluas ≈ 300 hektar e) di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, permintaan pengukuran ulang oleh bagian aset bertujuan untuk melakukan penertiban dan memetakan ulang tata batas.
Dari 300 hektar kawasan hutan register sijaba di Kecamatan Siborongborong sebagian tanah milik pemerintah di dusun II Pargompulan desa Pohan Tonga masuk areal register 42.Hal disampaikan bagian asset pemkan Taput,Murni Hutagalung, Kamis (18/6/2026) saat dihubungi Media.
Baca Juga:
PUSHPA Minta Kejati Sumut Panggil Pemko Medan Hingga Pihak Pengusaha Soal Bangunan di Lahan PT KAI
Proses pengukuran ulang (penataan batas) kawasan tersebut, melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten, ATR/BPN, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), dan pihak terkait untuk mengukur ulang batas terluar. Inventarisasi Penggunaan Lahan, mengidentifikasi titik koordinat dan luas area yang telah disalahgunakan menjadi bangunan permanen maupun area pertanian.
Penyelesaian status, menentukan langkah lanjutan sesuai regulasi kawasan hutan negara dan program pertanian terpadu yang digagasi pemerintah Tapanuli Utara. Hal ini sedang memerlukan panduan dasar hukum tata batas, detail tentang tim yang berwenang melakukan pengukuran, atau informasi mengenai regulasi alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian. Tanah register 42 adalah tanah negara dan pemerintah telah memberikan aturan dalam pengelolaannya.
Menyikapi hal tersebut klaim kepemilikan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas lahan seluas 300 hektar di kawasan Register 42 Sijaba kembali menjadi perhatian. Di lokasi bahkan telah terpasang plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara” yang mencantumkan dasar hukum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.579/Menhut-II/2014 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015.
Baca Juga:
Tidak Sesuai PBG, Praktisi Hukum Rudianto Sihite SH Minta Satpol PP Bongkar Bangunan di Jalan Turi Medan
Dari total 300 hektar lahan yang dimaksud, sekitar 50 hektar telah dieksekusi untuk pengembangan pertanian terpadu. Sementara sekitar 100 hingga 120 hektar telah dimanfaatkan untuk pengembangan Bandara Internasional Silangit. Sedangkan sisa lahan sekitar 130 hektar diketahui telah dipasangi patok di lapangan yang masih berada dalam areal kawasan hutan.
Dari pantauan WAHANANEWS.CO, kondisi Lahan Register 42 Sijaba disinyalir sudah dimiliki oknum pengusaha, berdiri bangunan perpanen dan lahan pertanian, seperti di dusun II Silalahi dan dusun II Sigompul, Desa Pohantonga, Kecamatan Siborongborong. Maka perhatian masyarakat terkait status hukum lahan dan potensi terjadinya transaksi jual beli oleh pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut.
Namun sebelum muncul berbagai dugaan adanya praktik mafia tanah, terdapat persoalan mendasar yang perlu dijawab, yakni apakah SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015 memang memberikan hak kepemilikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atau hanya menjadi dasar penggunaan kawasan untuk kepentingan pemerintah.
"Murni Hutagalung mengatakan, melalui peta yang ada sama kita,sebagian dusun II pargompulan desa Pohan Tonga masuk areal kawasan hutan register 42 sijaba di Kecamatan Siborongborong Taput", Ujarnya.
Dia menjelaskan dalam waktu dekat kita bersama tim akan melakukan pegukuran kembali areal kawasan,dimana kawasan hutan dan dimana tanah masyarakat agar jangan saling meg klaim hak milik kalau masuk areal kehutanan yang dikelola oleh warga agar diberikan bukti bukti kepemilikan dari siapa sumber dan menjual areal itu,ujarnya.
"Mana bisa terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di areal dan lokasi kawasan hutan kalau ada yang terbit SHM kita suda kordinasi dengan PT TUN agar dibatalkan SHM tersebut"Jelas Murni.
Sementara perangkap desa Pohan Tonga,Torang Tampunolon,kepada Mistar,Bahwa Pargompulan adalah dusun II berbatasan dengan dusun Silalahi desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong.
Pantauan Mistar dilokasi bahwa dusun II Pargompulan berbatasan dengan landasan pacu Bandara Silangit dan kampung huta Simanjuntak pada hal lokasi bandara Silangit adalah masuk kawasan hutan sijaba.
Sebelumnya. Kabag Hukum organisa Kabupaten Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak dalam rapat pembahasan 300 hektar kawasan hutan register 42 Sijaba di Kecamatan Siborongborong menjelaskan apabila ada terbit Sertifikat Hak Milik( SHM) dan transaksi jual beli di lokasi kawasan itu suda masuk tindak pidana.
"Melalui SK 579 tahun 2014 kementerian kehutanan bahwa 300 hektar adalah milik kehutanan yang diserahkan kepada pemkab Taput pada tahun 2015,artinya dalam kawasan tersebut tidak boleh ada tersebut SHM dan transaksi jual beli apabila ada itu suda masuk ranah pidana", Ujar Marito.
Wakil Bupati Taput, Deni Lumbantoruan ketika di konfirmasi dikantor Bupati barubaru ini, sesuai rapat tentang SHM dan transaksi jual beli di lokasi kawasan Wakil tidak mau menjawab dia mengatakan nanti masi ada rapat jam 2,00 wib langsung di pimpin Bupati Taput dan dalam rapat itu dihadiri para warga yang memiliki SHM. "Nantikan ada rapat megenai terbitnya SHM dilokasi kawasan yang langsung dipimpin Bupati Taput dan dihadiri para oknum pemilik SHM"Ujar Deni
Hal itu disampaikan saat rapat pembahasan kawasan hutan Sijaba dan pegembagan pertanian terpadu, Senin (15/6/2026) diaula kantor , dimana dalam rapat itu 50 hektar untuk lahan pertanian terpadu dari 300 hektar kawasan hutan sijaba. Rapat tersebut di hadiri wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan dan para kadis yang bersangkutan megenai kawasan Sijaba dan pada rapat tersebut berkembang informasi bahwa di lokasi 50 hektar untuk lahan pertanian terpadu suda terbit beberapa SHM tahun 2015.
[Editor: Eben Ezer S]