TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Dua mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Utara (Taput) akan diadukan ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus penyerobotan tanah secara paksa dan pencurian kayu di atas tanah bersertifikat milik Politisi Partai Golkar Dr Capt Anthon Sihombing.
"Kita akan adukan kedua mantan Ketua PN Taput itu ke KY karena diduga kuat berkolaborasi dengan Kapolres Taput dalam penangan kasus pencurian kayu pinus dan penyerobotan tanah saya di Jln Sadar Keluruhan Pasar Siborongborong - Taput seluas 5,6 ha dan sudah mempunyai SHM (Sertifikat Hak Milik).
Baca Juga:
Dinas Pertanian Tapanuli Utara Menggelar Pelatihan Pengembangan Produk Agens Hayati
Kedua mantan Ketua PN Taput ini yakni Hendra Hutabarat, dan Martha Napitupulu saya duga kuat ada main mata dengan para pelaku pelaku yaitu Darwis Hutabarat dkk, yang sudah sejak lama saya laporkan ke Polres Taput.
Bahkan lucunya, ketika kayu pinus diatas lahan saya, dilaporkan ke Polres Taput dan diajukan ke PN Taput yang waktu itu Ketua PN Taput Hendra Hutabarat justru membuka ruang kepada pelaku Darwis Hutabarat dkk untuk dapat mencari celah bukti lain.
Bahkan sebelumnya para Ketua PN sudah menyatakan bahwa surat Keputusan Pengadilan yang ditunjukkan para pelaku tidak ada ditemukan di PN Taput. Namun begitu Ketua PN Taput Hendra Hutabarat menjadi lain sehingga membuat gaduh bahkan saya duga menggiringnya mulai dari Polres Taput.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Tinjau Ruas Jalan Perbatasan Dengan Tapteng, Harapkan Percepatan Pembangunan Akses Penghubung Antar Wilayah
Selanjutnya, begitu Ketua PN Taput Martha Napitupulu yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua PN Taput, menjadi tambah runyam dengan memutuskan kasus laporan pencurian kayu pinus ini Onslag. Ini kan aneh, para pelaku Darwis Hutabarat dkk di objek yang sama sudah di vonis pidana penjara tahun 2007 karena mencuri kayu di atas tanah saya.
Waktu itu mendiang Ibu saya yang menjadi pelapornya. Ini kan aneh. Maka kedua mantan Ketua PN Taput ini akan saya laporkan ke KY" ujar Anthon Sihombing kepada sejumlah Wartawan, Rabu (17/6) di Siborongborong usai meninjau tanah miliknya.
Anthon Sihombing yang juga Politisi Partai Golkar itu, menyebutkan, kasus pengerobotan dan pencurian kayu pinus diatas tanah bersertifikat miliknya, akan dibawa ke Mabes Polri. Saat ini, aduk saya melaporkan pemalsuan surat putusan pengadilan yang kerab digunakan para pelaku Darwis Hutabarat untuk mengelabui masyarat dan main mata dengan aparat hukum.