TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Dua mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Utara (Taput) akan diadukan ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus penyerobotan tanah secara paksa dan pencurian kayu di atas tanah bersertifikat milik Politisi Partai Golkar Dr Capt Anthon Sihombing.
"Kita akan adukan kedua mantan Ketua PN Taput itu ke KY karena diduga kuat berkolaborasi dengan Kapolres Taput dalam penangan kasus pencurian kayu pinus dan penyerobotan tanah saya di Jln Sadar Keluruhan Pasar Siborongborong - Taput seluas 5,6 ha dan sudah mempunyai SHM (Sertifikat Hak Milik).
Baca Juga:
Dinas Pertanian Tapanuli Utara Menggelar Pelatihan Pengembangan Produk Agens Hayati
Kedua mantan Ketua PN Taput ini yakni Hendra Hutabarat, dan Martha Napitupulu saya duga kuat ada main mata dengan para pelaku pelaku yaitu Darwis Hutabarat dkk, yang sudah sejak lama saya laporkan ke Polres Taput.
Bahkan lucunya, ketika kayu pinus diatas lahan saya, dilaporkan ke Polres Taput dan diajukan ke PN Taput yang waktu itu Ketua PN Taput Hendra Hutabarat justru membuka ruang kepada pelaku Darwis Hutabarat dkk untuk dapat mencari celah bukti lain.
Bahkan sebelumnya para Ketua PN sudah menyatakan bahwa surat Keputusan Pengadilan yang ditunjukkan para pelaku tidak ada ditemukan di PN Taput. Namun begitu Ketua PN Taput Hendra Hutabarat menjadi lain sehingga membuat gaduh bahkan saya duga menggiringnya mulai dari Polres Taput.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Tinjau Ruas Jalan Perbatasan Dengan Tapteng, Harapkan Percepatan Pembangunan Akses Penghubung Antar Wilayah
Selanjutnya, begitu Ketua PN Taput Martha Napitupulu yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua PN Taput, menjadi tambah runyam dengan memutuskan kasus laporan pencurian kayu pinus ini Onslag. Ini kan aneh, para pelaku Darwis Hutabarat dkk di objek yang sama sudah di vonis pidana penjara tahun 2007 karena mencuri kayu di atas tanah saya.
Waktu itu mendiang Ibu saya yang menjadi pelapornya. Ini kan aneh. Maka kedua mantan Ketua PN Taput ini akan saya laporkan ke KY" ujar Anthon Sihombing kepada sejumlah Wartawan, Rabu (17/6) di Siborongborong usai meninjau tanah miliknya.
Anthon Sihombing yang juga Politisi Partai Golkar itu, menyebutkan, kasus pengerobotan dan pencurian kayu pinus diatas tanah bersertifikat miliknya, akan dibawa ke Mabes Polri. Saat ini, aduk saya melaporkan pemalsuan surat putusan pengadilan yang kerab digunakan para pelaku Darwis Hutabarat untuk mengelabui masyarat dan main mata dengan aparat hukum.
Sudah kami minta agar Kapolri mencopot Kapilres Taput. Dan dua mantan Ketua PN Taput diberikan sanksi tegas terkait dugaan berkolaborasi dengan Polres Taput dalam kasus pencurian dan penyerobotan tanah milik saya, ujar Anthon Sihombing anggita DPR RI tiga periode tersebut.
Sementara mantan Ketua PN Taput Hendra Hutabarat SH.MH terkait tudingan tersebut.
"Apalagi mantan Ketua PN Taput Hendra Hutabarat SH.MH yang luar biasa ini, saya duga ini orangnya biang keladinya dibelakang Darwis Hutabarat dkk.
Mantan Ketua PN Taput yang kini menjadi hakim di PN Medan ini harus di sanksi dan dipecat dari hakim karena sudah menyalahgunakan jabatannya. Kami minta dalam lapiran pengadian saya nantinya agar KY memprosesnya sesuai mekanisme.
Hakim seperti kedua mantan Ketua PN Taput ini harus dipecat"tegas Anthon Sihombing.
Sementara mantan Ketua PN Taput HENDRA HUTABARA SH.MH yang dikonfirmasi, Rabu (17/6), terkait keterlibatannya kolaborasi dengan Polres Taput nembantah keras.
"Apa bukti yang mereka pegang. Maksudnya apa. bukti apa. Bukti perkara apa. Nomor berapa. Suapa hakim yang menyidangkannya.
Jadi begini, pengadilan tidak punya kepentingan dan tidak punya kewenangan untuk mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan dalam Perkara Pidana, dalam hal Penyidik (Sebagai Kuasa Penuntut Umum) atau Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perkara sudah lengkap, maka dilimpahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal perkara dilimpahkan dan Ketua PN menunjuk Hakim/Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara, maka Hakim/Majelis Hakim.menyidangkan perkara tersebut tanpa bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Ketua PN. Hakim/Majelis Hakim menyidangkan perkara tersebut dengan kemandiriannya.....
Buntut SP3 LP Penyerobotan/Pencurian Kayu Pinus Di Lahan SHM. Itu saja, tapi kita tidak pernah ada seperti yang dituduhkan itu"ujar mantan Ketua PN Tarutung Hendra Hutabarat.
Sebelumnya telah diberitakan,
Buntut SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas LP (Laporan Pengaduan) Politisi Partai Golkar DR CAPT Anton Sihombing, menyangkut aksi brutal penyerobotan tanah dan pencurian kayu pinus di lahan yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) berlokasi di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini menjadi pergunjingan hangat ditengah masyarakat yang umumnya mempertanyakan kinerja Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak bersama jajarannya yang diduga kuat ada intervensi pejabat tinggi negara.
"Kami sangat heran, kenapa bisa diterbitkan SP3 sementara sudah ada sertifikat hak milik atas nana Dr Capt Anthon Sihombing. Kami bukan ada kepentingan lain, tetapi sangat miris dengan sikap Polres Taput atas LP tersebut. Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ditengah masyarakat. Kini kami masyakarat mempertanyakan, itu Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang di terbitkan negara (Badan Pertanahan Nasional) gimana kekuatan hukumnya. Setahu kami bahwa sertifikat hak milik itu mengikat secara hukum.
Itu merupakan bukti kepemilikan secara hukum. Jadi kami minta agar SP3 itu ditinjau ulang karena sarat dengan permainan"ujar pemerhati hukum Ganda Tampubolon, Pulkan Tampubolon, Marihot Hutasoit yang juga warga Siborongborong, kepada Wartawan, Sabtu (6/6) lalu.
COPOT Sementara itu, Politisi Partai Golkar Dr Capt Anthon Sihombing dengan nada keras mengecam tindakan Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak dan jajarannya yang mengeluarkan SP3 atas LP nya dan sudah hampir mengendap setahun lebih.
"Kami duga sudah ada permainan pihak pihak tertentu untuk mempengaruhinya.
Bahkan kami duga ada campur tangan mantan bupati Taput dan politisi senayan sehingga merugikan bagi pencari keadilan. Untuk itu, kami minta agar bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas dan mencopot Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak dari jabatannya.
Aparat penegak hukum seperti orang ini, tidak layak lagi dipromosikan dijajaran Kepolisian. AKBP Ernys Sitinjak ini sudah hampir dua tahun lebih menjabat sebagai Kapolres Taput. Dan menyangkut LP saya ini sudah berulangkali dikatakan bukti sudah lengkap dan akan dijadikan tersangkanya Darwis Hutabarat dkk. Dalam waktu dekat persoalan ini akan kami adukan ke KOMPOLNAS dan OMBUDSMAN RI di Jakarta.
Bahkan saya akan langsung mengkoordinasikannya denga Bapak Kapolri"Ujar Anthon Sihombing kepada sejumlah Wartawan, Jumat (5/6) di Siborongborong - Taput. Anthon Sihombing mengatakan, sebenarnya di areal tanah yang terletak di Jalan sadar-Kelurahan Pasar Siborongborong tersebut, luas seluruhnya lebih kurang 18 Ha.
Rinciannya, 5,7 ha sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama saya yang merupakan warisan dari orangtua. Sedangkan 6 ha juga merupakan milik keluarga saya (bapaktua). Sementara 6 ha milik marga TAMPUBOLON. "Tapi anehnya semua tanah ini termasuk tanah yang bersertifikat diserobot secara brutal oleh Darwis Hutabarat dkk.
Sementara para terlapor Darwis Hutabarat yang merupakan penduduk Pekan Baru-Riau dkk itu, sudah pernah di vonis pidana oleh Pengadilan Negeri Tarutung tahun 2007 dengan kasus yang sama dan di objek tanah yang sama. Pelapornya waktu itu adalah mendiang Ibu kandung saya. "Jadi sangat aneh ini Kapolres Taput bersama jajarannya menerbitkan SP3'"ujar Anthon Sihombing.
Sebelumnya telah diberitakan,
Kapolres Taput bantah "Petieskan" LP (Laporan Pengaduan) DR Capt Anthon Sihombing, atas pengrusakan/pencurian kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya, justru dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPDA Walpon Baringbing menyatakan itu, Rabu (23/4) lalu, kepada Wartawan di Tarutung, terkait laporan pengaduan (LP,) Anthon Sihombing tersebut. "Ini keterangan resmi dari pak Kapolres menyangkut LP dari Anthon Sihombing menyangkut pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya. Justru dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main main dengan LP dari masyarakat siapapun itu.
Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Siapapun itu pelakunya ditindak tegas sesuai hukum. Hanya saja ada prosesnya. Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari Anthon Sihombing tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya" ujar Kapolres AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aipda Walpon Barimbing.
Yang jelas, sebut Walpon Baringbing, terkait LP dari korban Anthon Sihombing atas terjadinya pengrusakan pohon pinus di lahanya kini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti akan di ajukan ke pihak Kejaksaan"tegas Aipda Walpon Barimbing.
Sementara Dr Capt Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare, Rabu (23/4) juga meminta Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus di tanah bersertifikat miliknya, sesuai hukum yang berlaku. "Tidak ada yang kebal hukum. Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu.
Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni Darwis Hutabarat dkk. Kami minta agar Pak Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak menangkap dan menahan para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk sesuai hukum yang berlaku" ujar Anthon Sihombing. Anthon sihombing yang juga Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) dan Politisi Senior Partai Golkar ini mengungkapkan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun.
Namun Darwis Hutabarat dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya. Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang, ujar Anthon Sihombing. Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudara saya, sudah ikut mananami pohon pinus diatas tanah tersebut.
Pada tahun 2007 para pelaku yang sama yakni Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut. "Ibu saya, melaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polres Taput, dan para pelaku ini di jatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Dan mereka (Darwis Hutabarat) menjadi terpidana.
Para narapidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik saya. Mereka mereka ini selalu memutar balikkan fakta dengan mengatakan ada surat ataupun putusan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan, apakah benar itu. Asli atau tidak. Jadi tidak ada dasarnya para terlapor ini melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah milik saya. Jadi sangatlah tepat jika Kapolres Taput melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menangkap Darwis Hutabarat dkk" tegas Anthon Sihombing.
[Redaktur: Tohap Simaremare]