Itu merupakan bukti kepemilikan secara hukum. Jadi kami minta agar SP3 itu ditinjau ulang karena sarat dengan permainan"ujar pemerhati hukum Ganda Tampubolon, Pulkan Tampubolon, Marihot Hutasoit yang juga warga Siborongborong, kepada Wartawan, Sabtu (6/6) lalu.
COPOT Sementara itu, Politisi Partai Golkar Dr Capt Anthon Sihombing dengan nada keras mengecam tindakan Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak dan jajarannya yang mengeluarkan SP3 atas LP nya dan sudah hampir mengendap setahun lebih.
"Kami duga sudah ada permainan pihak pihak tertentu untuk mempengaruhinya.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Tapanuli Utara Menggelar Pelatihan Pengembangan Produk Agens Hayati
Bahkan kami duga ada campur tangan mantan bupati Taput dan politisi senayan sehingga merugikan bagi pencari keadilan. Untuk itu, kami minta agar bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas dan mencopot Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak dari jabatannya.
Aparat penegak hukum seperti orang ini, tidak layak lagi dipromosikan dijajaran Kepolisian. AKBP Ernys Sitinjak ini sudah hampir dua tahun lebih menjabat sebagai Kapolres Taput. Dan menyangkut LP saya ini sudah berulangkali dikatakan bukti sudah lengkap dan akan dijadikan tersangkanya Darwis Hutabarat dkk. Dalam waktu dekat persoalan ini akan kami adukan ke KOMPOLNAS dan OMBUDSMAN RI di Jakarta.
Bahkan saya akan langsung mengkoordinasikannya denga Bapak Kapolri"Ujar Anthon Sihombing kepada sejumlah Wartawan, Jumat (5/6) di Siborongborong - Taput. Anthon Sihombing mengatakan, sebenarnya di areal tanah yang terletak di Jalan sadar-Kelurahan Pasar Siborongborong tersebut, luas seluruhnya lebih kurang 18 Ha.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Tinjau Ruas Jalan Perbatasan Dengan Tapteng, Harapkan Percepatan Pembangunan Akses Penghubung Antar Wilayah
Rinciannya, 5,7 ha sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama saya yang merupakan warisan dari orangtua. Sedangkan 6 ha juga merupakan milik keluarga saya (bapaktua). Sementara 6 ha milik marga TAMPUBOLON. "Tapi anehnya semua tanah ini termasuk tanah yang bersertifikat diserobot secara brutal oleh Darwis Hutabarat dkk.
Sementara para terlapor Darwis Hutabarat yang merupakan penduduk Pekan Baru-Riau dkk itu, sudah pernah di vonis pidana oleh Pengadilan Negeri Tarutung tahun 2007 dengan kasus yang sama dan di objek tanah yang sama. Pelapornya waktu itu adalah mendiang Ibu kandung saya. "Jadi sangat aneh ini Kapolres Taput bersama jajarannya menerbitkan SP3'"ujar Anthon Sihombing.
Sebelumnya telah diberitakan,
Kapolres Taput bantah "Petieskan" LP (Laporan Pengaduan) DR Capt Anthon Sihombing, atas pengrusakan/pencurian kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya, justru dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya.