Sudah kami minta agar Kapolri mencopot Kapilres Taput. Dan dua mantan Ketua PN Taput diberikan sanksi tegas terkait dugaan berkolaborasi dengan Polres Taput dalam kasus pencurian dan penyerobotan tanah milik saya, ujar Anthon Sihombing anggita DPR RI tiga periode tersebut.
Sementara mantan Ketua PN Taput Hendra Hutabarat SH.MH terkait tudingan tersebut.
"Apalagi mantan Ketua PN Taput Hendra Hutabarat SH.MH yang luar biasa ini, saya duga ini orangnya biang keladinya dibelakang Darwis Hutabarat dkk.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Tapanuli Utara Menggelar Pelatihan Pengembangan Produk Agens Hayati
Mantan Ketua PN Taput yang kini menjadi hakim di PN Medan ini harus di sanksi dan dipecat dari hakim karena sudah menyalahgunakan jabatannya. Kami minta dalam lapiran pengadian saya nantinya agar KY memprosesnya sesuai mekanisme.
Hakim seperti kedua mantan Ketua PN Taput ini harus dipecat"tegas Anthon Sihombing.
Sementara mantan Ketua PN Taput HENDRA HUTABARA SH.MH yang dikonfirmasi, Rabu (17/6), terkait keterlibatannya kolaborasi dengan Polres Taput nembantah keras.
"Apa bukti yang mereka pegang. Maksudnya apa. bukti apa. Bukti perkara apa. Nomor berapa. Suapa hakim yang menyidangkannya.
Jadi begini, pengadilan tidak punya kepentingan dan tidak punya kewenangan untuk mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan dalam Perkara Pidana, dalam hal Penyidik (Sebagai Kuasa Penuntut Umum) atau Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perkara sudah lengkap, maka dilimpahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Tinjau Ruas Jalan Perbatasan Dengan Tapteng, Harapkan Percepatan Pembangunan Akses Penghubung Antar Wilayah
Dalam hal perkara dilimpahkan dan Ketua PN menunjuk Hakim/Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara, maka Hakim/Majelis Hakim.menyidangkan perkara tersebut tanpa bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Ketua PN. Hakim/Majelis Hakim menyidangkan perkara tersebut dengan kemandiriannya.....
Buntut SP3 LP Penyerobotan/Pencurian Kayu Pinus Di Lahan SHM. Itu saja, tapi kita tidak pernah ada seperti yang dituduhkan itu"ujar mantan Ketua PN Tarutung Hendra Hutabarat.
Sebelumnya telah diberitakan,
Buntut SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas LP (Laporan Pengaduan) Politisi Partai Golkar DR CAPT Anton Sihombing, menyangkut aksi brutal penyerobotan tanah dan pencurian kayu pinus di lahan yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) berlokasi di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini menjadi pergunjingan hangat ditengah masyarakat yang umumnya mempertanyakan kinerja Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak bersama jajarannya yang diduga kuat ada intervensi pejabat tinggi negara.
"Kami sangat heran, kenapa bisa diterbitkan SP3 sementara sudah ada sertifikat hak milik atas nana Dr Capt Anthon Sihombing. Kami bukan ada kepentingan lain, tetapi sangat miris dengan sikap Polres Taput atas LP tersebut. Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ditengah masyarakat. Kini kami masyakarat mempertanyakan, itu Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang di terbitkan negara (Badan Pertanahan Nasional) gimana kekuatan hukumnya. Setahu kami bahwa sertifikat hak milik itu mengikat secara hukum.